Horas!
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana baru dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan pada 17 Desember 2025. Pemberlakuan ini berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang setelah masa transisi akhirnya berlaku efektif secara nasional.
Salah satu perubahan penting yang langsung menjadi perhatian publik adalah pengaturan baru terkait perlindungan kehidupan beragama, khususnya yang tercantum dalam Pasal 300 hingga Pasal 305 KUHP. Dalam klaster pasal ini, negara memperluas cakupan tindak pidana terkait agama, tidak hanya pada aspek penghinaan, tetapi juga pada perlindungan langsung terhadap pelaksanaan ibadah.
Pasal 303: Fokus pada Perlindungan Ibadah
Di antara rangkaian pasal tersebut, Pasal 303 KUHP menjadi sorotan utama. Pasal ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu, menghalangi, mengancam, atau membubarkan ibadah maupun perayaan keagamaan dapat dikenai sanksi pidana.
Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk perbuatan, mulai dari mengintimidasi peserta ibadah, menghalang-halangi jalannya kegiatan keagamaan, hingga membubarkan perayaan yang sedang berlangsung. Ancaman pidana dapat diperberat apabila gangguan dilakukan saat ibadah atau upacara keagamaan sedang dilaksanakan.
Pengaturan ini menandai pergeseran pendekatan hukum pidana. Jika sebelumnya hukum lebih menitikberatkan pada penodaan ajaran atau simbol agama, kini negara secara tegas memposisikan diri sebagai pelindung ruang ibadah dan rasa aman umat beragama.
Satu Paket Pengaturan Tindak Pidana Keagamaan
Pasal 303 tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari satu kesatuan pengaturan dalam Pasal 300–305 KUHP.
- Pasal 300 dan 301 mengatur larangan perbuatan permusuhan, kebencian, serta penyebaran ujaran bermuatan kebencian terhadap agama atau pemeluknya.
- Pasal 302 melarang penghasutan agar seseorang meninggalkan agama atau berpindah keyakinan, terutama jika disertai ancaman atau kekerasan.
- Pasal 304 dan 305 memberikan perlindungan tambahan terhadap sarana keagamaan, termasuk larangan menghina orang yang sedang beribadah serta merusak atau menodai tempat ibadah dan benda keagamaan.
Dengan konstruksi ini, negara memperluas payung hukum untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan beragama, tidak hanya pada tataran simbolik, tetapi juga praktik keseharian umat.
Antara Perlindungan dan Kekhawatiran Tafsir
Meski dinilai penting untuk mencegah konflik horizontal, keberlakuan pasal-pasal ini juga memunculkan perdebatan. Sejumlah kalangan menilai pengaturan tersebut diperlukan mengingat masih sering terjadinya gangguan terhadap rumah ibadah atau perayaan keagamaan di berbagai daerah.
Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi tafsir yang terlalu luas, khususnya dalam membedakan antara gangguan nyata terhadap ibadah dan ekspresi pendapat atau kritik yang disampaikan secara damai.
Karena itu, banyak pihak menekankan bahwa efektivitas dan keadilan Pasal 303 serta pasal-pasal terkait sangat bergantung pada cara penerapannya oleh aparat penegak hukum. Penindakan diharapkan diarahkan pada tindakan konkret yang benar-benar mengganggu jalannya ibadah, bukan pada perbedaan pandangan atau ekspresi yang sah dalam ruang demokrasi.
Pesan Negara dalam Rezim Hukum Baru
Dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru, negara menyampaikan pesan yang jelas: ibadah dan perayaan keagamaan merupakan ruang yang dilindungi hukum. Setiap upaya mengganggu, mengintimidasi, atau membubarkannya kini bukan lagi sekadar pelanggaran sosial, melainkan tindak pidana yang berkonsekuensi hukum.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya pada rumusan pasal, tetapi pada konsistensi dan kehati-hatian penegak hukum agar perlindungan terhadap kebebasan beragama berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.


