Horas!
Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) memastikan penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat korban bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra telah dilaksanakan.
Kasatgas PRR, Tito Karnavian, menjelaskan bantuan sosial tersebut secara khusus menyasar penyintas yang kehilangan tempat tinggal atau rumahnya mengalami kerusakan berat.
Realisasi penyaluran bantuan di tingkat daerah tercatat telah mencapai 94 persen di Aceh, 99 persen di Sumatra Utara, dan 97 persen di Sumatra Barat.
“Penyaluran dana tunggu hunian di Aceh sudah 94 persen, di Sumut 99 persen, dan Sumbar 97 persen. Ini khusus untuk rusak berat atau hilang. Mereka bisa memilih kontrak, sewa, atau tinggal di rumah keluarganya,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatra, Rabu (18/2/2026).
Tito merinci, besaran DTH yang diberikan adalah Rp600.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap kepala keluarga menerima total Rp1,8 juta. Dana tersebut menjadi kompensasi biaya tempat tinggal sementara bagi warga yang rumahnya hancur atau hilang.
Penyaluran bantuan dilakukan secara serentak di 25 kabupaten/kota pada pekan lalu. Dalam pelaksanaannya, Satgas PRR berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memegang data teknis dan rincian penerima manfaat guna memastikan ketepatan distribusi.
“Dana tunggu hunian Rp600.000 dikali tiga jadi Rp1,8 juta. Minggu lalu kita laksanakan serempak di 25 kabupaten/kota, angkanya Kepala BNPB yang lebih paham,” ujar Tito.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan total anggaran program DTH mencapai Rp32,7 miliar untuk 18.198 kepala keluarga yang tersebar di 40 kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, DTH diberikan kepada keluarga yang tidak menerima hunian sementara (huntara), karena tidak semua warga terdampak memilih tinggal di fasilitas tersebut.
Dalam laporannya, Provinsi Aceh mendapat alokasi Rp20,8 miliar, Sumatra Utara Rp8,1 miliar untuk 4.502 KK, dan Sumatra Barat Rp3,7 miliar untuk 2.110 KK.
“Jadi mereka yang menerima DTH tidak menerima huntara, dan yang masuk huntara tidak menerima DTH. Dari jumlah yang sudah masuk ini, kita sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar atau 18.198 KK,” kata Abdul.


