PPN Batal Naik, Sri Mulyani Kejar Setoran Pajak Rp70 T.
PPN Batal Naik, Sri Mulyani Kejar Setoran Pajak Rp70 T.
Beranda Berita PPN Batal Naik, Sri Mulyani Kejar Setoran Pajak Rp70 T
Berita

PPN Batal Naik, Sri Mulyani Kejar Setoran Pajak Rp70 T

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menghadapi tantangan berat dalam mengejar target penerimaan negara di sisa tahun anggaran 2025. Pasalnya, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% batal diberlakukan, sehingga potensi penerimaan negara sebesar Rp70 triliun pun hilang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

“PPN kenaikan terbatas, tadinya 11 ke 12% menambah Rp70 triliun, tidak mendapatkan itu karena diberlakukan barang mewah, sementara stimulus perpajakan diberlakukan,” kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan bahwa selain pembatalan kenaikan PPN, penurunan harga komoditas global turut berdampak pada pelemahan basis penerimaan pajak tahun ini.

“Harga komoditas (yang turun) mempengaruhi penerimaan. Dirjen baru sedang fokus memitigasi agar penerimaan pajak tidak terlalu jauh dari target APBN,” tambahnya.

Proyeksi Penerimaan Pajak 2025

Pemerintah memproyeksikan total penerimaan pajak hanya akan mencapai Rp2.076,9 triliun, atau sekitar 94,9% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.

Kendati demikian, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp1.932,4 triliun.

Bagaimana Strategi Pemerintah?

Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah strategi, antara lain:

  • Penguatan efektivitas reformasi perpajakan, termasuk integrasi dan pemutakhiran sistem inti perpajakan atau core tax system.
  • Optimalisasi sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) dan Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara).
  • Penyisiran potensi pajak dari ekonomi digital serta penyesuaian sistem perpajakan global.
  • Reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan barang milik negara (BMN).

Insentif Fiskal Masih Diberikan

Di tengah upaya peningkatan penerimaan, pemerintah tetap memberikan insentif fiskal yang terarah, selektif, dan terukur untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan investasi dan sektor industri.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3,1 Goyang Tapanuli Tengah pada Siang Hari.
Berita

Gempa Magnitudo 3,1 Goyang Tapanuli Tengah pada Siang Hari

Horas! Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diguncang gempa bumi berkekuatan...

Kalender Libur Nasional 2026 Resmi Dirilis.
Berita

Kalender Libur Nasional 2026 Resmi Dirilis, Long Weekend Nyepi–Idul Fitri Capai Sepekan

Horas! Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun...

Super Flu Mulai Menyebar, Kemenkes Catat 62 Kasus di Indonesia.
Berita

Super Flu Mulai Menyebar, Kemenkes Catat 62 Kasus di Indonesia

Horas! Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melaporkan adanya 62 kasus flu...

Korupsi Dana Bantuan Korban Banjir, Eks Kadinsos Samosir Resmi Ditahan.
Berita

Korupsi Dana Bantuan Korban Banjir, Eks Kadinsos Samosir Resmi Ditahan

Horas! Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan...