Horas!
Pemerintah Indonesia kembali menghidupkan rencana redenominasi rupiah dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi yang ditargetkan rampung pada tahun 2027. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi sistem ekonomi, memperkuat stabilitas moneter, serta menjaga kredibilitas mata uang nasional di tingkat global.
Mengutip laporan Reuters pada 9 November, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rancangan beleid ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang sempat digagas pada periode pemerintahan sebelumnya.
Rencana pemangkasan nol pada nilai nominal rupiah sejatinya bukan wacana baru. Pemerintah dan Bank Indonesia telah beberapa kali membahasnya dalam satu dekade terakhir, namun pelaksanaannya belum terealisasi karena berbagai faktor ekonomi dan politik.
Upaya terakhir untuk membawa RUU Redenominasi ke DPR terjadi pada tahun 2013, di mana pemerintah mengusulkan penghapusan tiga angka nol pada pecahan rupiah. Misalnya, nilai Rp1.000 akan menjadi Rp1 dalam sistem baru. Meski demikian, kebijakan itu tertunda karena pemerintah menilai kondisi ekonomi saat itu belum mendukung pelaksanaannya.
Kini, dengan kondisi ekonomi yang lebih stabil dan sistem keuangan yang semakin matang, pemerintah berupaya melanjutkan pembahasan RUU ini secara lebih terukur. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai jumlah digit yang akan dipangkas dalam rencana redenominasi terbaru tersebut.
Apabila rencana ini terealisasi, redenominasi rupiah diharapkan tidak hanya menyederhanakan transaksi dan pembukuan, tetapi juga memperkuat persepsi positif terhadap perekonomian Indonesia di mata dunia.


