Horas!
Dongan BK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Rapat tersebut digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada para anggota dewan.
“Setuju,” seru anggota DPR secara serentak.
Menanggapi persetujuan tersebut, Puan pun mengetuk palu sebagai tanda resmi pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang, yang langsung disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyampaikan apresiasi kepada perwakilan pemerintah yang hadir dalam sidang. Menurutnya, revisi undang-undang ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi bangsa dan negara.
“Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ujar Utut dalam pidatonya.
Perubahan dalam RUU TNI
Revisi UU TNI ini mencakup perubahan pada empat pasal utama, yakni:
- Pasal 3: Mengenai kedudukan TNI
- Pasal 15: Terkait tugas pokok TNI
- Pasal 53: Mengenai usia pensiun prajurit
- Pasal 47: Tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa dalam Pasal 3, perubahan hanya terjadi pada Ayat (2), sedangkan Ayat (1) tetap sama, yaitu menegaskan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah Presiden.
“Ayat duanya mengalami perubahan, di mana kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.
Berdasarkan draf RUU yang diberikan kepada media, penyesuaian dalam Pasal 3 Ayat (2) mencakup tambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis”, sehingga semakin menegaskan peran Kementerian Pertahanan dalam pengelolaan strategi pertahanan negara.
Pengesahan RUU TNI ini menuai berbagai tanggapan, baik dari kalangan militer, pemerhati kebijakan pertahanan, maupun masyarakat sipil. Meskipun mendapat penolakan dari beberapa pihak, DPR menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan TNI serta meningkatkan efektivitas pertahanan negara ke depan.