Horas!
Dongan BK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Revisi UU TNI ini memuat sejumlah perubahan yang menuai kontroversi, terutama terkait tugas dan kewenangan TNI, batas usia pensiun prajurit, serta keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga negara.
1. Pasal 7 – Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Dalam revisi ini, terdapat penambahan dua tugas baru dalam operasi militer selain perang, dari sebelumnya 14 menjadi 16 tugas.
Dua tugas tambahan tersebut adalah:
- Menanggulangi ancaman siber
- Melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri
Dengan demikian, tugas operasi militer selain perang yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b menjadi:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sejak dini sesuai sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
- Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing
- Menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
- Mengamankan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
- Menanggulangi ancaman pertahanan siber
- Melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri
Pelaksanaan operasi militer selain perang ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
2. Pasal 47 – Perluasan Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati TNI Aktif
Salah satu poin kontroversial dalam revisi UU TNI adalah penambahan empat posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 posisi menjadi 14.
Empat lembaga tambahan yang kini bisa ditempati TNI aktif adalah:
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
Sehingga daftar lengkap kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif kini meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan Presiden dan kesekretariatan militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
- Mahkamah Agung
Perluasan ini mendapat kritik karena dianggap berpotensi memperbesar keterlibatan militer dalam ranah sipil dan mengaburkan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
3. Pasal 53 – Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI
Revisi ini juga mengatur perubahan batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat dan jabatan.
- Bintara dan tamtama: Maksimal 55 tahun
- Perwira hingga pangkat kolonel: Maksimal 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: Maksimal 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: Maksimal 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: Maksimal 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: Maksimal 63 tahun (dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 tahun berdasarkan Keputusan Presiden)
Ketentuan ini dinilai akan memperpanjang masa dinas perwira tinggi, yang bisa berimplikasi pada regenerasi di tubuh TNI serta distribusi jabatan di level kepemimpinan militer.
Reaksi dan Kontroversi
Sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi, menyoroti beberapa perubahan dalam revisi UU TNI ini. Kekhawatiran utama adalah semakin kuatnya peran TNI dalam ranah sipil, khususnya dengan diperbolehkannya prajurit aktif menduduki lebih banyak posisi di lembaga negara. Selain itu, penambahan tugas operasi militer selain perang juga dinilai perlu diawasi agar tidak bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI dalam sistem demokrasi.
Meski menuai pro dan kontra, revisi UU TNI ini tetap disahkan dengan dalih memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan nasional serta menjawab tantangan pertahanan yang semakin kompleks.