Disahkan DPR, Revisi UU TNI sudah ketok palu.
Disahkan DPR, Revisi UU TNI sudah ketok palu.
Beranda Berita Pasal-Pasal Kontroversial dalam Revisi UU TNI yang Baru Disahkan DPR
Berita

Pasal-Pasal Kontroversial dalam Revisi UU TNI yang Baru Disahkan DPR

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Revisi UU TNI ini memuat sejumlah perubahan yang menuai kontroversi, terutama terkait tugas dan kewenangan TNI, batas usia pensiun prajurit, serta keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga negara.

1. Pasal 7 – Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Dalam revisi ini, terdapat penambahan dua tugas baru dalam operasi militer selain perang, dari sebelumnya 14 menjadi 16 tugas.

Dua tugas tambahan tersebut adalah:

  • Menanggulangi ancaman siber
  • Melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri

Dengan demikian, tugas operasi militer selain perang yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b menjadi:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sejak dini sesuai sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
  11. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing
  12. Menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
  14. Mengamankan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
  15. Menanggulangi ancaman pertahanan siber
  16. Melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri

Pelaksanaan operasi militer selain perang ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

2. Pasal 47 – Perluasan Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati TNI Aktif

Salah satu poin kontroversial dalam revisi UU TNI adalah penambahan empat posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 posisi menjadi 14.

Empat lembaga tambahan yang kini bisa ditempati TNI aktif adalah:

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut

Sehingga daftar lengkap kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif kini meliputi:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan Presiden dan kesekretariatan militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  14. Mahkamah Agung

Perluasan ini mendapat kritik karena dianggap berpotensi memperbesar keterlibatan militer dalam ranah sipil dan mengaburkan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.

3. Pasal 53 – Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI

Revisi ini juga mengatur perubahan batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat dan jabatan.

  • Bintara dan tamtama: Maksimal 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: Maksimal 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: Maksimal 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: Maksimal 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: Maksimal 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: Maksimal 63 tahun (dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 tahun berdasarkan Keputusan Presiden)

Ketentuan ini dinilai akan memperpanjang masa dinas perwira tinggi, yang bisa berimplikasi pada regenerasi di tubuh TNI serta distribusi jabatan di level kepemimpinan militer.

Reaksi dan Kontroversi

Sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi, menyoroti beberapa perubahan dalam revisi UU TNI ini. Kekhawatiran utama adalah semakin kuatnya peran TNI dalam ranah sipil, khususnya dengan diperbolehkannya prajurit aktif menduduki lebih banyak posisi di lembaga negara. Selain itu, penambahan tugas operasi militer selain perang juga dinilai perlu diawasi agar tidak bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI dalam sistem demokrasi.

Meski menuai pro dan kontra, revisi UU TNI ini tetap disahkan dengan dalih memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan nasional serta menjawab tantangan pertahanan yang semakin kompleks.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Potret Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud), Giring Ganesha.
Berita

Wamenbud Giring Ganesha Akan Gelar Halal Bihalal untuk Menyatukan Musisi

Horas! Dongan BK, Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha berencana mengadakan acara...

Adidas SS25 Sumatra dengan desain khas Batak.
Berita

Perkenallkan, Adidas Sumatra! Terinspirasi dari Keindahan Budaya Batak

Horas! Dongan BK, Adidas kembali menghadirkan koleksi sepatu yang mengangkat pesona alam...

Selebrasi gol Ole Romeny usai menjebol gawang Australia (dok. PSSI).
Berita

Ole Romeny, Pemain Keturunan Medan Pencetak Gol Kemenangan Indonesia atas Bahrain

Horas! Dongan BK, Timnas Indonesia sukses meraih kemenangan 1-0 atas Bahrain dalam...

Peletakan batu pertama pembangunan salib suci Silang Hangoluan.
Berita

Peletakan Batu Pertama Salib Suci “Silang Hangoluan” di Limbong Mulana oleh Wabup Samosir dan Ketua PPLMI

Horas! Dongan BK, Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, bersama Ketua Parsadaan...