Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP.
Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP.
Beranda Berita Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP
Berita

Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Isu soal pajak amplop kondangan sempat bikin heboh jagat maya. Banyak yang khawatir uang yang diberikan atau diterima di acara hajatan bakal kena pajak. Tapi, tenang dulu—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kabar itu tidak sepenuhnya benar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang menyebutkan amplop hajatan akan dikenai pajak, baik yang diberikan secara langsung maupun ditransfer secara digital.

Akibat Salah Kaprah

Menurut Rosmauli, kebingungan ini kemungkinan muncul karena salah kaprah terhadap prinsip dasar perpajakan. Dalam UU Pajak Penghasilan, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, bisa dikenai pajak. Tapi bukan berarti semua langsung dipajaki.

“Kalau pemberiannya sifatnya pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, maka tidak kena pajak dan bukan prioritas pengawasan,” jelasnya pada Kamis (24/7/2025).

Ia juga menegaskan, sistem pajak di Indonesia menggunakan self-assessment. Artinya, Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri lewat SPT Tahunan. DJP tidak akan datang ke acara nikahan buat minta setor pajak dari amplop, tegasnya.

Isu ini awalnya mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut dalam rapat bahwa salah satu cara menambal defisit negara adalah lewat pajak—bahkan sampai menyebut “amplop kondangan” akan kena pajak. Tapi ternyata, itu bukan kebijakan resmi, melainkan kekhawatiran pribadi.

Untungnya, masih bisa terus marpesta tanpa takut dikenakan pajak ya, Dongan BK!

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026.
Berita

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Horas! Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah...

Jalur Sibolga–Tarutung yang Sempat Putus Akibat Longsor Sudah Bisa Dilalui.
Berita

Jalur Sibolga–Tarutung yang Sempat Putus Akibat Longsor Sudah Bisa Dilalui

Horas! Jalur lintas Sibolga–Tarutung yang sempat terputus akibat material longsor dan banjir...

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini.
Berita

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini

Horas! Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,2 mengguncang wilayah Tapanuli Selatan pada Kamis...

Toba Pulp Lestari Ungkap Dampak Pencabutan Izin Pemanfaatan Hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Berita

Toba Pulp Lestari Ungkap Dampak Pencabutan Izin Pemanfaatan Hutan oleh Kementerian Kehutanan

Horas! PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memastikan telah menerima keputusan resmi...