Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP.
Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP.
Beranda Berita Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP
Berita

Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Isu soal pajak amplop kondangan sempat bikin heboh jagat maya. Banyak yang khawatir uang yang diberikan atau diterima di acara hajatan bakal kena pajak. Tapi, tenang dulu—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kabar itu tidak sepenuhnya benar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang menyebutkan amplop hajatan akan dikenai pajak, baik yang diberikan secara langsung maupun ditransfer secara digital.

Akibat Salah Kaprah

Menurut Rosmauli, kebingungan ini kemungkinan muncul karena salah kaprah terhadap prinsip dasar perpajakan. Dalam UU Pajak Penghasilan, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, bisa dikenai pajak. Tapi bukan berarti semua langsung dipajaki.

“Kalau pemberiannya sifatnya pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, maka tidak kena pajak dan bukan prioritas pengawasan,” jelasnya pada Kamis (24/7/2025).

Ia juga menegaskan, sistem pajak di Indonesia menggunakan self-assessment. Artinya, Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri lewat SPT Tahunan. DJP tidak akan datang ke acara nikahan buat minta setor pajak dari amplop, tegasnya.

Isu ini awalnya mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut dalam rapat bahwa salah satu cara menambal defisit negara adalah lewat pajak—bahkan sampai menyebut “amplop kondangan” akan kena pajak. Tapi ternyata, itu bukan kebijakan resmi, melainkan kekhawatiran pribadi.

Untungnya, masih bisa terus marpesta tanpa takut dikenakan pajak ya, Dongan BK!

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Pemerintah Kembali Siapkan RUU Redenominasi Rupiah.
Berita

Pemerintah Kembali Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung pada 2027

Horas! Pemerintah Indonesia kembali menghidupkan rencana redenominasi rupiah dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang...

Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Hingga 60 Tahun.
Berita

Luhut: Indonesia–China Sepakat Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Hingga 60 Tahun

Horas! Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi bahwa Indonesia...

Bupati Simalungun dan Rocky Gerung Kolaborasi di Parapat, Kobarkan Semangat Baru Indonesia.
Berita

Bupati Simalungun dan Rocky Gerung Kolaborasi di Parapat, Kobarkan Semangat Baru Indonesia

Horas! Suasana penuh energi dan gagasan segar mewarnai kegiatan Silaturahmi Nasional dan...

514 Karya Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025.
Berita

514 Karya Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Horas! Dongan BK, sebanyak 514 karya budaya dari berbagai daerah di Indonesia...