Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP.
Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP.
Beranda Berita Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP
Berita

Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Isu soal pajak amplop kondangan sempat bikin heboh jagat maya. Banyak yang khawatir uang yang diberikan atau diterima di acara hajatan bakal kena pajak. Tapi, tenang dulu—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kabar itu tidak sepenuhnya benar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang menyebutkan amplop hajatan akan dikenai pajak, baik yang diberikan secara langsung maupun ditransfer secara digital.

Akibat Salah Kaprah

Menurut Rosmauli, kebingungan ini kemungkinan muncul karena salah kaprah terhadap prinsip dasar perpajakan. Dalam UU Pajak Penghasilan, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, bisa dikenai pajak. Tapi bukan berarti semua langsung dipajaki.

“Kalau pemberiannya sifatnya pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, maka tidak kena pajak dan bukan prioritas pengawasan,” jelasnya pada Kamis (24/7/2025).

Ia juga menegaskan, sistem pajak di Indonesia menggunakan self-assessment. Artinya, Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri lewat SPT Tahunan. DJP tidak akan datang ke acara nikahan buat minta setor pajak dari amplop, tegasnya.

Isu ini awalnya mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut dalam rapat bahwa salah satu cara menambal defisit negara adalah lewat pajak—bahkan sampai menyebut “amplop kondangan” akan kena pajak. Tapi ternyata, itu bukan kebijakan resmi, melainkan kekhawatiran pribadi.

Untungnya, masih bisa terus marpesta tanpa takut dikenakan pajak ya, Dongan BK!

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Rupiah hingga Tembus Rp17.500, Rekor Terburuk Sepanjang Masa (via CNBC).
Berita

Rupiah hingga Tembus Rp17.500, Rekor Terburuk Sepanjang Masa

Horas! Mata uang Garuda kembali berada di titik nadir. Pada perdagangan Selasa...

Ilustrasi sampel penelitian Hantavirus.
Berita

Waspada, 23 Kasus Virus Hantavirus Ditemukan di Indonesia

Horas! Kasus Hantavirus kembali menjadi perhatian dunia setelah wabah yang terjadi di...

WHO Beri Warning Baru Mewabahnya Virus Hantavirus.
Berita

WHO Beri Warning Baru Mewabahnya Virus Hantavirus

Horas! World Health Organization (WHO) mengeluarkan peringatan baru terkait potensi bertambahnya kasus...

Rincian UKT Jalur Mandiri USU 2026.
Berita

Rincian UKT Jalur Mandiri USU 2026: Biaya Kuliah per Semester di Semua Fakultas

Horas! Universitas Sumatera Utara (USU) segera membuka seleksi jalur mandiri bagi lulusan...