Horas!
Dongan BK, pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB dengan nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025. Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Langkah ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat dalam menyusun agenda kerja, pelayanan publik, hingga rencana kegiatan pribadi agar lebih teratur dan efisien.
Total 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa tahun 2026 akan ada 17 hari libur nasional, sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga menyepakati adanya 8 hari cuti bersama, hasil pembahasan lintas kementerian. Dengan begitu, total hari libur sepanjang tahun 2026 mencapai 25 hari.
Dasar Hukum Penetapan
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama akan diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Keppres tersebut nantinya akan menjadi landasan resmi, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bentuk Penghormatan terhadap Keragaman
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa daftar libur nasional 2026 sudah mencakup hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia. Hal ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan penghormatan kepada keberagaman umat beragama.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menambahkan bahwa keputusan cuti bersama telah melalui kajian teknis yang matang. Harapannya, kepastian jadwal ini bisa membantu dunia usaha dan masyarakat dalam menata perencanaan kerja maupun kegiatan lainnya.