Horas!
Dongan BK, Pemerintah dalam waktu dekat akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan hal ini dan menyatakan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti akan diumumkan bapak presiden, Insya Allah segera selesai,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (4/3/2025).
Meskipun demikian, Sri Mulyani belum mengonfirmasi apakah THR akan diberikan secara penuh sebesar 100%. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk THR ASN tahun ini. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp48,7 triliun.
Pada tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan besaran THR ASN sebesar 100%. Berdasarkan anggaran yang tersedia, ada kemungkinan kebijakan yang sama akan diterapkan kembali tahun ini. Selain itu, pencairan THR dijadwalkan lebih awal, yakni sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” jelas Airlangga pada 27 Februari 2025.
Komponen THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja bagi pegawai kementerian dan lembaga (K/L) diatur dalam Peraturan Presiden yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing K/L.
Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan salah satu komponen dalam perhitungan THR dan gaji ke-13. Tahun ini, pemerintah telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS untuk tahun 2025:Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
- Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
- Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
- Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
- Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Tunjangan Keluarga
Tunjangan bagi keluarga PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam aturan ini, tunjangan bagi pasangan sebesar 5% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2% per anak dengan maksimal tiga anak.
Tunjangan Pangan/Makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, tunjangan makan bagi PNS ditetapkan sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp35 ribu per hari
Golongan III: Rp37 ribu per hari
Golongan IV: Rp41 ribu per hari
TNI/Polri: Rp60 ribu per hari
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang menjabat dalam jenjang eselon I hingga IV.