Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi.
Beranda Berita Istana Pastikan PNS Dapat Gaji Ke-13 dan 14
Berita

Istana Pastikan PNS Dapat Gaji Ke-13 dan 14

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Kepastian tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang berkembang mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025. Kabar tersebut dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Hasan menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak mencakup belanja pegawai. “Gaji pegawai tidak termasuk dalam kategori yang harus diefisienkan,” ujar Hasan.

Belakangan, media sosial ramai membahas rumor terkait penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan pemangkasan anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp 256,1 triliun, sementara transfer ke daerah dikurangi sebesar Rp 50,59 triliun.

Dalam surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, disebutkan bahwa ada 16 pos belanja yang harus mengalami pemangkasan dengan besaran bervariasi antara 10 hingga 90 persen. Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam rencana efisiensi tersebut. Dengan demikian, ASN tetap akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

Menkeu pun meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” kata Sri saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Ende Ni Parorot oleh Simbolon Kids.
Berita

Ende Ni Parorot oleh Simbolon Kids

Lirik Lagu Ende Ni Parorot – Simbolon Kids huompa maho ale anggi.asa...

Luhut Binsar Panjaitan sedang meninjau Coretax (luhut.panjaitan Instagram).
Berita

Luhut Tanggapi Tagar #IndonesiaGelap: “Yang Gelap Kau, Bukan Indonesia”

Horas! Dongan BK, sejak awal Februari 2025, tagar #IndonesiaGelap ramai diperbincangkan di...

Potret Luhut Binsar Panjaitan.
Berita

Luhut Beri Sinyal Tak Ada Lagi BBM Subsidi Mulai 2027

Horas! Dongan BK, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengisyaratkan...

Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo.
Berita

Daftar Kepala Daerah Sumatera Utara yang Dilantik Hari Ini

Horas! Dongan BK, Pelantikan kepala daerah di Sumatera Utara berlangsung hari ini...