Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi.
Beranda Berita Istana Pastikan PNS Dapat Gaji Ke-13 dan 14
Berita

Istana Pastikan PNS Dapat Gaji Ke-13 dan 14

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Kepastian tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang berkembang mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025. Kabar tersebut dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Hasan menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak mencakup belanja pegawai. “Gaji pegawai tidak termasuk dalam kategori yang harus diefisienkan,” ujar Hasan.

Belakangan, media sosial ramai membahas rumor terkait penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan pemangkasan anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp 256,1 triliun, sementara transfer ke daerah dikurangi sebesar Rp 50,59 triliun.

Dalam surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, disebutkan bahwa ada 16 pos belanja yang harus mengalami pemangkasan dengan besaran bervariasi antara 10 hingga 90 persen. Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam rencana efisiensi tersebut. Dengan demikian, ASN tetap akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

Menkeu pun meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” kata Sri saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana.
Berita

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Horas! Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana baru...

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati.
Berita

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati

Horas! Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Tanggapan koalisi sipil terkait KUHAP dan KUHP yang baru berlaku.
Berita

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku, Koalisi Sipil Nyatakan Indonesia Darurat Hukum

Horas! Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...

Wabup Samosir Resmikan Museum Pusaka Batak Toba,
Berita

Wabup Samosir Resmikan Museum Pusaka Batak Toba, Komitmen Jaga Warisan Budaya Diperkuat

Horas! Upaya pelestarian budaya Batak Toba di Kabupaten Samosir memasuki babak baru...