Horas!
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Sejumlah organisasi nonpemerintah, akademisi, serta pegiat hak asasi manusia mendeklarasikan “Indonesia Darurat Hukum”, menyusul mulai berlakunya dua aturan tersebut pada Jumat, 2 Januari 2026.
Deklarasi ini menandai kekhawatiran serius terhadap arah penegakan hukum nasional. Bagi para pengkritik, KUHAP dan KUHP baru tidak hanya memuat persoalan teknis legislasi, tetapi juga mencerminkan perubahan mendasar dalam watak negara hukum Indonesia—dari perlindungan warga menuju perluasan kontrol kekuasaan.
Berlaku Tanpa Perangkat Lengkap
Salah satu sorotan utama adalah keputusan negara memberlakukan KUHAP dan KUHP baru ketika berbagai aturan pelaksana yang diwajibkan undang-undang belum tersedia. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena membuka ruang tafsir luas bagi aparat penegak hukum, tanpa panduan teknis yang jelas dan seragam.
Situasi tersebut dinilai berbahaya, sebab hukum acara pidana sejatinya berfungsi sebagai benteng terakhir warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan.
Kritik: Produk Politik Berbaju Hukum
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai KUHAP baru mencerminkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar ketidakcakapan teknis perancang undang-undang. Ia menyebutnya sebagai bentuk pamer kekuasaan yang dilegalkan melalui instrumen hukum.
Menurut Marzuki, semangat utama KUHAP baru bukanlah keadilan, melainkan ketertiban. Pergeseran asas ini, kata dia, berbahaya karena menempatkan hukum sebagai alat pengendalian, bukan perlindungan.
Ia juga menilai, hukum pidana yang lahir dari kecenderungan otoritarian tidak bisa diperbaiki hanya dengan aturan turunan. Masalahnya bukan pada teknis pelaksanaan, melainkan pada filosofi dasar yang melandasinya.
Pengawasan Lemah, Kewenangan Menguat
Kekhawatiran serupa disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, menilai desain KUHAP baru justru memperparah problem lama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Ia menyoroti praktik penangkapan dan penahanan yang di Indonesia masih dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Dalam konteks global, kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai pengecualian yang berisiko tinggi terhadap pelanggaran HAM.
Alih-alih memperkuat pengawasan hakim, KUHAP baru justru memperluas pengecualian atas izin pengadilan, dengan alasan keadaan mendesak yang sepenuhnya bergantung pada penilaian subjektif penyidik. Menurut Maidina, situasi ini lebih buruk dibanding aturan sebelumnya.
Kewenangan Luas di Tengah Aparat Bermasalah
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengingatkan bahwa perluasan kewenangan aparat tidak bisa dilepaskan dari realitas penegakan hukum di lapangan.
Ia menyinggung berbagai laporan yang menunjukkan tingginya angka penyiksaan, kekerasan, kematian dalam tahanan, hingga kriminalisasi yang bermotif jahat. Dalam konteks seperti ini, pemberian kewenangan yang lebih luas justru berpotensi memperparah penyalahgunaan kekuasaan.
Isnur juga mengkritik proses pemberlakuan KUHAP baru yang dinilai tergesa-gesa. Dokumen resmi undang-undang, kata dia, baru diakses publik menjelang akhir tahun, sementara aturan turunan yang diwajibkan belum tersedia.
Akibatnya, aparat penegak hukum berpotensi berjalan dengan tafsir masing-masing, sementara masyarakat harus menanggung risikonya.
Ancaman terhadap Kebebasan Sipil
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan bahwa KUHAP dan KUHP baru berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi. Menurutnya, kriminalisasi terhadap kritik dan ekspresi politik sudah terjadi bahkan sebelum dua undang-undang ini berlaku.
Dengan perluasan kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan tanpa pengawasan memadai, hukum acara pidana berisiko berubah menjadi alat represi yang efektif, terutama terhadap aktivis, jurnalis, dan warga kritis.
Usman juga menyoroti meningkatnya teror dan intimidasi terhadap warga yang bersuara kritis. Dalam iklim hukum seperti ini, rasa takut perlahan menggantikan kebebasan di ruang publik.
Respons Pemerintah: Bantah Pembungkaman
Pemerintah membantah tudingan bahwa KUHAP dan KUHP baru akan menghambat demokrasi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak anti-kritik dan tetap membuka ruang koreksi terhadap kebijakan.
Ia menilai perbedaan antara kritik dan penghinaan perlu dipahami secara proporsional. Kritik terhadap kebijakan, menurutnya, tetap sah sepanjang dilakukan untuk kepentingan publik.
Pasal Kontroversial dan Penjelasan Pemerintah
Tim penyusun KUHP mengakui adanya kontroversi terhadap pasal-pasal seperti Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Pasal 240 tentang Penghinaan Lembaga Negara. Pemerintah menegaskan, kedua pasal tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak bisa diproses tanpa laporan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, pasal terkait larangan penyebaran komunisme juga diklaim memiliki pengecualian untuk kepentingan akademik dan kajian ilmiah, sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan ideologi negara dan kebebasan berpikir.
Di Persimpangan Negara Hukum
Bagi koalisi masyarakat sipil, berbagai penjelasan pemerintah belum menjawab persoalan utama: lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas aparat di lapangan. Tanpa pembenahan serius, KUHAP dan KUHP baru dinilai berpotensi menggeser Indonesia dari negara hukum menuju negara yang dikelola melalui rasa takut.
Deklarasi “Indonesia Darurat Hukum” menjadi penanda bahwa perdebatan tentang hukum pidana nasional belum berakhir. Justru, ia memasuki babak baru—antara klaim reformasi hukum dan kekhawatiran kembalinya watak represif negara.


