Horas!
Dongan BK, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan seperti yang diberlakukan di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Kebijakan tersebut mewajibkan ojek online menggunakan pelat kuning agar berhak mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke transportasi umum.
“”Ojek dapat BBM subsidi dengan cara menggunakan pelat kuning. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa meniru ojek di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, yang sudah menggunakan pelat kuning,” ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (10/2/2025).
Djoko juga menekankan bahwa kendaraan pribadi di Jakarta tetap diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi dan tidak diperbolehkan memakai BBM bersubsidi.
Menurutnya, kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum di Jakarta. Berdasarkan data yang ada, pada 2002, jumlah pengguna transportasi umum masih sebesar 52,7 persen. Namun, angka ini menurun menjadi 22,7 persen pada 2010 dan semakin merosot hingga hanya mencapai 6,9 persen pada 2018.
Sebaliknya, jumlah pengguna sepeda motor terus meningkat. Pada 2010, pengguna sepeda motor mencapai 61,2 persen, kemudian bertambah menjadi 68,3 persen pada 2018.
“Hal ini menyebabkan tingginya polusi udara, di mana sepeda motor menyumbang 44,5 persen emisi, sedangkan mobil pribadi menyumbang 14,2 persen,” jelas Djoko, yang juga merupakan akademisi di Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.
Ia menambahkan bahwa transportasi umum di Jakarta sebenarnya sudah mencakup 89,5 persen wilayah kota dengan kualitas layanan yang setara dengan negara maju. Oleh karena itu, kebijakan pemberian BBM subsidi untuk ojek yang menggunakan pelat kuning diharapkan dapat menjadi solusi guna mendorong lebih banyak warga untuk beralih ke transportasi umum.