Horas!
Dongan BK, belakangan ini banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg. Gas bersubsidi yang dikemas dalam tabung hijau muda ini lebih dikenal dengan sebutan “tabung melon.”
Gas LPG 3 kg mulai diperkenalkan sejak 2007 melalui program konversi dari minyak tanah ke gas. Penggunaannya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.
Keberadaan gas LPG 3 kg dengan harga terjangkau sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, akhir-akhir ini, ketersediaannya semakin sulit ditemukan. Apa yang menyebabkan kelangkaan ini terjadi?
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan alasan di balik kelangkaan gas LPG yang terjadi belakangan ini.
Ia membenarkan bahwa gas LPG bersubsidi sulit ditemukan di beberapa lokasi, yang disebabkan oleh pengurangan kuota gas LPG bersubsidi oleh pemerintah pada tahun 2025.
“Kuota LPG subsidi yang diusulkan untuk Jakarta pada 2025 lebih kecil dibandingkan realisasi penyaluran di 2024, sehingga terjadi pengurangan sekitar 1,6 persen,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1).
Pada awalnya, kuota LPG subsidi untuk Jakarta pada 2025 ditetapkan sebesar 407.555 metrik ton (MT), sedangkan realisasi penyaluran di 2024 mencapai 414.134 MT. Dengan demikian, terjadi pengurangan sebanyak 6.579 MT.
Selain itu, kelangkaan juga dipengaruhi oleh adanya hari libur pada minggu sebelumnya, serta kebijakan yang tidak mengizinkan penambahan kuota. Akibatnya, penyaluran gas pada 27-29 Januari hanya sebesar 50 persen dari alokasi minggu sebelumnya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Hari Nugroho menemukan bahwa permintaan gas LPG memang sedang meningkat.
“Berdasarkan pengecekan di lapangan, distribusi gas di Jakarta sejauh ini masih mencukupi. Namun, memang permintaan masyarakat saat ini sedang tinggi,” jelasnya.
Beredar Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3 Kg?
Selain itu, baru-baru ini beredar informasi mengenai larangan bagi pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.
Yuliot menjelaskan bahwa para pengecer akan diarahkan untuk beralih menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Langkah ini bertujuan untuk menata kembali distribusi LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Nantinya, pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapatkan nomor induk usaha.
“Saat ini, kami sedang menata agar harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer justru akan dijadikan pangkalan resmi, dengan syarat mereka terlebih dahulu memperoleh nomor induk usaha,” ujar Yuliot pada Jumat (31/1/2025).