Horas!
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa TikTok telah menjalankan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tersebut, TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia tersebut.
Meutya mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai menunjukkan komitmen dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Ia menyebut keputusan platform tersebut sebagai bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan penyedia layanan digital dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman.
Selain menutup akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepada pemerintah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Platform ini bahkan menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, yang diumumkan melalui pembaruan di pusat bantuan mereka. Implementasi kebijakan ini disebut akan dilakukan secara bertahap.
Per 10 April 2026, TikTok menjadi platform pertama yang secara resmi melaporkan jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan. Pemerintah pun menyambut hal ini sebagai langkah awal yang positif dalam pelaksanaan PP Tunas.
Lebih lanjut, Meutya mendorong platform digital lain untuk mengikuti langkah serupa, termasuk dalam hal transparansi pelaporan akun pengguna di bawah umur. Saat ini, enam platform telah menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, yaitu X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
Sementara itu, Roblox serta YouTube masih dalam proses penyesuaian dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan waktu tiga bulan bagi seluruh platform digital untuk menyerahkan laporan penilaian mandiri terkait risiko produk, fitur, dan layanan mereka, sebagai bagian dari implementasi menyeluruh PP Tunas.


