Tarif Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei akan segera diberlakukan setelah ruas tersebut dinyatakan laik operasi. Sebelumnya, jalan tol ini telah beroperasi tanpa tarif sejak 1 Mei 2026 serta sempat difungsikan selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 maupun arus mudik Lebaran 2026.
Kehadiran ruas tol ini menjadi salah satu infrastruktur penting di Sumatera Utara karena memangkas waktu tempuh menuju kawasan Danau Toba secara signifikan. Perjalanan yang sebelumnya dapat memakan waktu sekitar lima jam kini hanya membutuhkan sekitar dua jam melalui jalur tol.
Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta, menyebut efisiensi tersebut tidak hanya meningkatkan kelancaran mobilitas, tetapi juga membantu penghematan konsumsi bahan bakar karena kendaraan dapat melaju dengan kecepatan yang lebih stabil dan minim hambatan.
Tarif tol Sinaksak–Simpang Panei ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026. Untuk kendaraan Golongan I, tarif dari Kuala Tanjung menuju IC Simpang Panei ditetapkan sebesar Rp105.000, sementara dari IC Sinaksak ke IC Simpang Panei sebesar Rp13.500.
Selain itu, pengguna jalan dari IC Tebing Tinggi menuju IC Simpang Panei akan dikenakan tarif Rp65.500 untuk Golongan I, sedangkan dari IC Dolok Merawan menuju IC Simpang Panei sebesar Rp30.500.
Dengan beroperasinya penuh ruas tol ini, akses menuju kawasan Danau Toba diperkirakan akan semakin cepat dan nyaman. Kehadiran Tol Sinaksak–Simpang Panei juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, serta perekonomian di wilayah Sumatera Utara, khususnya kawasan sekitar Danau Toba.


