Horas!
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyampaikan bahwa perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi, pemanenan, serta distribusi kayu mulai Kamis, 11 Desember 2025. Kebijakan ini dilakukan menyusul diterimanya surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, tertanggal 8 Desember 2025, terkait penangguhan akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain surat dari kementerian, manajemen INRU juga menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta menghentikan seluruh kegiatan penebangan serta pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap risiko banjir dan cuaca ekstrem.
Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan dan arahan pemerintah pusat maupun daerah. Dari sisi keuangan, perseroan mengakui adanya potensi tertundanya penerimaan pendapatan selama masa penangguhan berlangsung.
Tak hanya berdampak pada perusahaan, kebijakan ini juga berpengaruh terhadap pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas PT Toba Pulp Lestari. Oleh karena itu, perusahaan menyatakan akan menyiapkan langkah-langkah mitigasi sosial dan ekonomi bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait.
Meski aktivitas produksi dihentikan sementara, perusahaan menegaskan bahwa pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, dan sejumlah kegiatan operasional penting lainnya tetap berjalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional perusahaan hingga kebijakan pemerintah kembali diberlakukan secara normal.
Ke depan, manajemen PT Toba Pulp Lestari menyatakan akan terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, serta instansi pemerintah lainnya guna mengikuti perkembangan dan arah kebijakan selanjutnya.


