Kenaikan pangkat Seskab Teddy jadi polemik.
Kenaikan pangkat Seskab Teddy jadi polemik.
Beranda Berita DPR RI Pertanyakan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya
Berita

DPR RI Pertanyakan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti proses kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Menurutnya, kenaikan pangkat tersebut tidak mengikuti mekanisme yang biasa berlaku di lingkungan militer.

Sebagai purnawirawan TNI, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat di militer umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu setiap 1 April dan 1 Oktober. Namun, pengecualian berlaku bagi perwira tinggi yang bisa mendapatkan kenaikan pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi luar biasa atau keberanian di medan pertempuran.

“Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol tampaknya tidak sesuai dengan aturan yang biasa berlaku,” ujar TB Hasanuddin, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (7/3/2025).

Ia juga baru mendengar istilah Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dan mempertanyakan apakah mekanisme ini hanya berlaku bagi Mayor Teddy atau bisa diterapkan untuk seluruh prajurit TNI.

“Apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya diberikan kepada Mayor Teddy atau berlaku untuk seluruh prajurit?” tegasnya.

TB Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI untuk menghindari spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat.

Tanggapan dari TNI

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy memang benar adanya.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang benar,“ ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku di lingkungan TNI, baik dari segi ketentuan administrasi maupun regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).

“Semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, baik secara administrasi maupun dasar perundang-undangan,“ tambahnya.

Diketahui, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan pada Kamis (6/3/2025). Surat tersebut memerintahkan bahwa Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., selaku Sekretaris Kabinet, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel terhitung sejak 25 Februari 2025.

Polemik ini memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait mekanisme kenaikan pangkat di TNI dan urgensi dari kebijakan tersebut.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasannya.
Berita

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasannya

Horas! Pemerintah belum berencana menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana...

Asap tebal menyelimuti Singapura jelang GP F1 (dok via Reuters).
Berita

Asap Karhutla Indonesia Selimuti Singapura Jelang F1, Kemenhut Perkuat Penanganan Api

Horas! Kabut asap yang menyelimuti Singapura menjelang gelaran Formula 1 (F1) Grand...

Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan (dok via ANTARA Foto).
Berita

Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Pengemudi Ojol Meninggal Usai Sesak Napas

Horas! Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia kembali...

Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Peringkat Ketiga di ASEAN.
Berita

Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Peringkat Ketiga di ASEAN

Horas! Timnas Indonesia mengalami peningkatan dalam daftar ranking FIFA terbaru yang dirilis...