Kenaikan pangkat Seskab Teddy jadi polemik.
Kenaikan pangkat Seskab Teddy jadi polemik.
Beranda Berita DPR RI Pertanyakan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya
Berita

DPR RI Pertanyakan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti proses kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Menurutnya, kenaikan pangkat tersebut tidak mengikuti mekanisme yang biasa berlaku di lingkungan militer.

Sebagai purnawirawan TNI, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat di militer umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu setiap 1 April dan 1 Oktober. Namun, pengecualian berlaku bagi perwira tinggi yang bisa mendapatkan kenaikan pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi luar biasa atau keberanian di medan pertempuran.

“Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol tampaknya tidak sesuai dengan aturan yang biasa berlaku,” ujar TB Hasanuddin, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (7/3/2025).

Ia juga baru mendengar istilah Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dan mempertanyakan apakah mekanisme ini hanya berlaku bagi Mayor Teddy atau bisa diterapkan untuk seluruh prajurit TNI.

“Apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya diberikan kepada Mayor Teddy atau berlaku untuk seluruh prajurit?” tegasnya.

TB Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI untuk menghindari spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat.

Tanggapan dari TNI

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy memang benar adanya.

Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang benar, ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku di lingkungan TNI, baik dari segi ketentuan administrasi maupun regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).

Semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, baik secara administrasi maupun dasar perundang-undangan, tambahnya.

Diketahui, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan pada Kamis (6/3/2025). Surat tersebut memerintahkan bahwa Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., selaku Sekretaris Kabinet, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel terhitung sejak 25 Februari 2025.

Polemik ini memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait mekanisme kenaikan pangkat di TNI dan urgensi dari kebijakan tersebut.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Pemprov Sumut Mulai WFH Jumat Ini, Bobby Minta ASN Tidak Liburan.
Berita

Pemprov Sumut Mulai WFH Jumat Ini, Bobby Minta ASN Tidak Liburan

Horas! Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work...

Diamankan Kejagung, Profil dan Harta Kajari Karo Terungkap.
Berita

Diamankan Kejagung, Profil dan Harta Kajari Karo Terungkap

Horas! Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, saat ini tengah menjadi...

LHKPN Ungkap Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta.
Berita

LHKPN Ungkap Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta

Horas! Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, tercatat memiliki total kekayaan minus...

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna, memberikan klarifikasi.
Berita

Imbas Kasus Amsal, Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung

Horas! Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri...