Horas!
Dongan BK, Pemerintah Indonesia menyepakati kerja sama penting dengan Amerika Serikat yang mencakup pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh entitas di Negeri Paman Sam. Langkah ini menjadi bagian dari perjanjian perdagangan digital yang lebih luas dan diklaim sebagai bentuk pengakuan bahwa sistem perlindungan data di AS dinilai cukup memadai.
Dalam dokumen resmi Lembar Fakta berjudul United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal yang dirilis Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025), disampaikan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat. Hal ini sejalan dengan pengakuan terhadap AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data yang cukup sesuai standar internasional.
“Indonesia akan memastikan kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa AS memiliki perlindungan data yang memadai,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Pemerintah AS menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan asal negaranya telah menjalankan berbagai reformasi dalam beberapa tahun terakhir untuk memperkuat sistem perlindungan data, yang kini menjadi alasan utama pengakuan dari pihak Indonesia.
Namun begitu, proses pengelolaan data tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia. Dalam UU tersebut, transfer data lintas negara hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan setara atau lebih tinggi. Jika tidak, perusahaan wajib menyediakan mekanisme perlindungan data yang mengikat secara hukum, atau mengantongi izin eksplisit dari pemilik data.
Terkait Perdagangan Digital dan Tarif
Kerja sama ini tidak hanya terkait isu data, tetapi juga bagian dari kesepakatan dagang yang lebih luas, termasuk kebijakan tarif. Salah satu poin pentingnya adalah kesediaan Indonesia untuk menghapus sejumlah hambatan dagang digital, termasuk menghapus lini tarif dalam sistem Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk barang-barang tak berwujud serta pelonggaran deklarasi impor.
Indonesia juga sepakat untuk mendukung moratorium global terhadap pengenaan bea masuk atas transmisi elektronik dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Selain itu, Indonesia akan mengambil langkah konkret dalam implementasi Joint Initiative on Services Domestic Regulation dengan menyerahkan komitmen tertulis kepada WTO.
Pernyataan dari Presiden AS
Dalam dokumen tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa kesepakatan ini akan menguntungkan berbagai sektor di negaranya—mulai dari pekerja hingga pelaku industri digital. Untuk memastikan implementasi nyata dari kerja sama ini, kedua negara dijadwalkan menandatangani Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dalam beberapa minggu ke depan.
“Kesepakatan ini mencerminkan kemenangan besar bagi para pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika,” ujar Trump.
Latar Belakang Perdagangan AS–Indonesia
Sebagai catatan, Amerika Serikat mencatat defisit neraca perdagangan barang dengan Indonesia sebesar USD 17,9 miliar pada tahun 2024. Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat hubungan dagang dan digital kedua negara.