Horas!
Dongan BK, Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan, menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di jalur perbatasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, serta para kepala kantor wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi pada Selasa (25/2/2025).
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut membahas tantangan dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penyelundupan manusia.
Dalam kesempatan itu, Maruli Siahaan menggarisbawahi perlunya pemetaan yang lebih rinci terhadap jalur masuk ke Indonesia, baik melalui darat, laut, maupun udara. Ia menyoroti Sumatera Utara sebagai contoh daerah rawan, khususnya Bandara Kualanamu dan jalur laut di Tanjung Balai.
“Kita perlu pemetaan wilayah yang lebih komprehensif karena para pelaku kejahatan sudah lebih pintar dalam mencari celah yang bisa luput dari pengawasan petugas. Dalam paparan hanya disebutkan Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, padahal di sana bandara cukup banyak, ada Bandara Silangit, Sibolga, Nias, dan juga jalur laut di Tanjung Balai yang masih rentan,” ujarnya.
Maruli juga menekankan bahwa pengawasan terhadap individu yang masuk dan keluar dari Indonesia harus lebih ketat, memastikan bahwa setiap orang memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan dokumen resmi mereka.
“Pengawasan perbatasan perlu dipastikan bagaimana individu yang masuk dan keluar Indonesia supaya jelas memiliki tujuan yang sah, sesuai dokumennya,” tegasnya.
Ia mengusulkan agar direktorat intelijen di jajaran Polda diberikan akses terhadap data pergerakan orang asing yang mencurigakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
“Mengenai penegakan hukum, di jajaran Polda itu ada para kasubdit untuk pengawasan orang asing. Mungkin dari direktur intelijen, data pergerakan mencurigakan terkait TPPO perlu juga diberikan kepada mereka supaya mereka ikut diajak bersama dalam penegakan hukum dan pencegahan,” tambah Maruli.
Selain itu, ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap modus kejahatan yang terus berkembang, termasuk penggunaan visa turis palsu, eksploitasi seksual, serta keterlibatan agen tenaga kerja ilegal dalam pengiriman pekerja ke luar negeri tanpa perlindungan yang cukup. Ia menyoroti pentingnya investigasi lebih mendalam terhadap individu yang diduga menyalahgunakan dokumen keimigrasian.
“Di Singapura ada sistem blacklist bagi pelaku kejahatan keimigrasian. Kita juga perlu mempertimbangkan regulasi serupa agar ada langkah pencegahan yang lebih kuat,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Maruli mendorong peningkatan edukasi dan kampanye kesadaran publik mengenai bahaya TPPO melalui media sosial dan televisi. Ia juga mengusulkan penguatan hotline nasional agar masyarakat lebih mudah melaporkan kasus-kasus perdagangan manusia.
“Kita harus memanfaatkan media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, penguatan hotline nasional sangat penting agar masyarakat bisa melaporkan dugaan kasus TPPO dengan cepat dan efektif,” katanya.
Terkait penegakan hukum, Maruli menegaskan kembali bahwa jajaran Polda memiliki para Kasubdit yang bertugas mengawasi pergerakan orang asing.
“Mungkin, data pergerakan mencurigakan terkait TPPO dari direktur intelijen juga perlu diberikan kepada mereka agar dapat berperan dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan,” tuturnya.
Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian RDP Komisi XIII DPR RI dengan Ditjen Imigrasi, yang sebelumnya telah dilakukan untuk wilayah barat pada Senin (24/2/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengakui bahwa tantangan utama dalam pengawasan imigrasi adalah luasnya wilayah perbatasan Indonesia, yang memiliki banyak titik rawan bagi kejahatan transnasional.
Sebagai respons, Ditjen Imigrasi telah menyiapkan beberapa strategi, termasuk pembentukan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), penundaan penerbitan paspor bagi yang terindikasi TPPO, serta penguatan kerja sama internasional melalui pembentukan Satgas Perlindungan WNI.