Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10/2026). Meski demikian, permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam pertimbangannya, MK menilai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menunjukkan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan pada jenjang tertentu di luar negeri.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah certificate of attendance. Menurut MK, dokumen tersebut pada dasarnya hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pendidikan, bukan menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
MK juga menyebut dokumen lain yang ditemukan berupa academic records dan explanation of grades. Dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi bukti kelulusan pendidikan luar negeri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada umumnya menerangkan bahwa orang tersebut telah memperoleh atau dianugerahi gelar maupun kualifikasi pendidikan tertentu.
Sementara itu, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket penyetaraan Gibran dinilai hanya menerangkan keikutsertaan dalam proses pendidikan dan tidak menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Setelah memeriksa bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
Temuan tersebut juga berkaitan dengan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Pemerintah menerangkan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri yang ditemukan bukan berupa ijazah atau sertifikat kelulusan, melainkan certificate of attendance dan sejumlah dokumen akademik lainnya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa proses penyetaraan pendidikan luar negeri bukanlah proses menerbitkan ijazah baru atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan di luar negeri.
Gugatan Tidak Dapat Diterima
Meski menemukan fakta bahwa tidak ada bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan para pemohon.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Karena syarat kedudukan hukum tidak terpenuhi, permohonan PHPU tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.
MK juga menegaskan bahwa temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan MK memuat dua hal yang perlu dibedakan. Di satu sisi, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SLTA. Di sisi lain, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sehingga tidak berujung pada pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perkara Bermula dari Gugatan Syarat Pendidikan
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana dan pihak lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian penyerahan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Perkara tersebut mulai diperiksa MK pada September 2026 dan kemudian memasuki sejumlah tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Sidang pengucapan putusan akhirnya digelar pada 6 Oktober 2026.


