Horas!
Dongan BK, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Sumatera Utara yang diajukan pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta 51 sengketa Pilkada lainnya.
Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di gedung MK pada Selasa (4/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan oleh 8 hakim konstitusi,” jelas Suhartoyo.
Daftar Sengketa Pilkada Sumatera Utara 2025
Selain sengketa Pilgub Sumatera Utara, terdapat beberapa daftar perkara yang tidak dilanjutkan MK di wilayah Sumatera Utara:
1. Perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tapanuli Utara
2. Perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Sumatera Utara
3. Perkara 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tapanuli Tengah
4. Perkara 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Deli Serdang
5. Perkara 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Binjai
6. Perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Medan
Dengan ini, MK memutuskan tidak melanjutkan daftar sengketa tersebut ke pembuktian. Saldi menyatakan bahwa dalam sidang pembuktian, setiap pihak dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli. Identitas serta keterangan yang akan disampaikan oleh saksi atau ahli tersebut harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian dimulai.
Ia menambahkan bahwa seluruh daftar identitas saksi harus disampaikan dalam satu kali persidangan. Selain itu, keterangan pokok yang akan disampaikan oleh masing-masing saksi juga harus dicantumkan dalam dokumen yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi sebelum persidangan pembuktian lanjutan berlangsung.