Horas!
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi menetapkan status darurat bencana di wilayah Sumut selama 14 hari. Kebijakan ini diambil menyusul bencana banjir, longsor, dan gempa yang melanda lebih dari 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 yang berlaku mulai 27 November hingga 10 Desember 2025. Status darurat diberlakukan untuk mempercepat langkah penanganan di daerah yang mengalami kerusakan infrastruktur serta jatuhnya korban jiwa.
Bobby menyampaikan bahwa penanganan difokuskan pada pelayanan darurat, pencarian dan evakuasi korban, serta pembukaan akses jalan yang sempat tertutup akibat bencana.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Sumut telah berkoordinasi dengan BNPB terkait bantuan dana siap pakai bagi daerah terdampak. Selain itu, bantuan logistik dan kebutuhan mendesak lainnya juga sudah mulai disalurkan ke lokasi bencana.
10 Kabupaten dan Kota di Sumut Terdampak Bencana
Berdasarkan data Pemprov Sumut, sedikitnya 10 kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi, termasuk Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Langkat, Padangsidimpuan, dan Nias Selatan. Hingga kini, tercatat 30 orang meninggal dunia serta sekitar 4.035 warga harus mengungsi.
Namun, laporan Polda Sumut mencatat cakupan yang lebih luas, yakni mencakup 12 kabupaten/kota. Total terdapat 212 korban, terdiri dari 43 orang meninggal, 81 luka-luka, dan 88 orang masih dalam pencarian. Jumlah warga yang mengungsi menurut data kepolisian mencapai 1.168 jiwa.
Status darurat ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi lintas lembaga dan memastikan penanganan bencana berjalan lebih efektif di seluruh wilayah Sumatera Utara.


