Horas!
Dongan BK, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara bersama Tim Satgas Pangan Sumut menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng Minyakita di beberapa pasar di Medan. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan dugaan kecurangan takaran Minyakita di Jawa.
Sidak di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan
Inspeksi dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Medan. Tim Satgas Pangan membeli beberapa kemasan Minyakita sebagai sampel untuk diperiksa volumenya.
Pada sidak pertama di Toko Udin MS di dalam Pasar Sei Sikambing, petugas membeli Minyakita kemasan pouch 1 liter dan menuangkannya ke gelas takar. Hasilnya, volume minyak sesuai, yakni 1000 ml atau 1 liter pas.
Sidak berlanjut ke Toko Jadi di luar area Pasar Sei Sikambing. Di sana, petugas membeli Minyakita dalam kemasan botol 1 liter. Setelah diuji dengan gelas takar, hasilnya juga menunjukkan isi minyak sesuai dengan takaran 1000 ml.
Selanjutnya, tim bergerak ke Pasar Pringgan dan mengunjungi dua toko berbeda, yakni Toko Alan dan Toko QQ. Di kedua toko ini, tim kembali membeli Minyakita kemasan pouch 1 liter untuk diuji. Hasilnya tetap sama, semua kemasan berisi 1000 ml sesuai takaran.
Tidak Ditemukan Kecurangan Takaran
Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Provsu, Charles TH Situmorang, menyatakan bahwa dari hasil sidak di dua pasar tersebut, tidak ditemukan adanya pengurangan isi kemasan Minyakita.
“Dari dua pasar yang telah diperiksa, semua kemasan Minyakita, baik pouch maupun botol, sesuai dengan takaran yang seharusnya. Mudah-mudahan kecurangan isi kemasan tidak terjadi di Sumatera Utara,” ujar Charles pada Rabu (12/3/2025).
Namun, ia tetap mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus pengurangan isi kemasan. “Jika ada yang menemukan Minyakita dengan takaran tidak sesuai, segera laporkan ke Disperindag ESDM Provsu atau Tim Satgas Pangan,” tambahnya.
Harga Minyakita Masih di Atas HET
Selain mengecek takaran, tim juga menyoroti harga Minyakita yang masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan RI, HET Minyakita ditetapkan Rp 15.700 per liter, tetapi di lapangan masih ditemukan harga jual Rp 18.000 per liter.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar harga Minyakita tetap di bawah HET sesuai arahan Kemendag RI,” tutup Charles.
Kesimpulan Sidak Minyakita di Medan:
– Tidak ditemukan kecurangan takaran di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan.
– Isi Minyakita dalam kemasan pouch dan botol sesuai 1000 ml.
– Harga Minyakita masih melebihi HET di beberapa toko.
– Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan pengurangan isi kemasan.