Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak dini hari, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, pada Rabu sore. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol, ia langsung diarahkan menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu sejak pagi.
Tak lama kemudian, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewijk Pusung, juga terlihat keluar dari gedung pemeriksaan secara terpisah. Keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan BGN. Salah satu temuan yang didalami adalah penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya pelanggaran hukum dalam sejumlah proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di lingkungan Badan Gizi Nasional selama pelaksanaan program tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat BGN itu langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Di hari yang sama, tim penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sejak dini hari hingga sore hari dan menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.
Dari lokasi penggeledahan, sejumlah barang dan dokumen terlihat dibawa keluar oleh penyidik menggunakan beberapa kotak kontainer. Setelah proses selesai, tim penyidik meninggalkan kantor BGN dengan sejumlah kendaraan operasional.
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan BGN. Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan digantikan oleh Naniek S. Deyang. Pada saat yang sama, dua wakil kepala sebelumnya juga diberhentikan dan diganti oleh pejabat baru.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi evaluasi terhadap kepemimpinan BGN. Menurutnya, Presiden telah lama menerima berbagai laporan dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Dudung menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Ia menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang harus dijalankan secara bersih dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lembaga dan memastikan program-program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.


