Aktivitas di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mendadak menjadi sorotan setelah muncul kabar adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026).
Sejak pagi hari, sejumlah pegawai BGN terlihat berkumpul di luar area kantor. Mereka yang datang untuk bekerja tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung dan diminta menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang beredar di lokasi, seluruh akses menuju kantor untuk sementara dibatasi karena adanya kegiatan pemeriksaan yang melibatkan aparat penegak hukum. Situasi tersebut membuat aktivitas pelayanan dan operasional kantor belum berjalan seperti biasa.
Seorang petugas keamanan menyebutkan bahwa tim Kejaksaan Agung telah berada di lokasi sejak dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga pagi menjelang siang, para pegawai masih terus berdatangan, namun belum mendapat izin untuk memasuki area kerja mereka.
Pembatasan akses tidak hanya berlaku bagi karyawan. Sejumlah awak media yang datang untuk melakukan peliputan juga tidak diperbolehkan memasuki kawasan kantor BGN.
Sampai berita ini berkembang, belum ada pernyataan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional maupun Kejaksaan Agung terkait tujuan dan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan di kantor tersebut. Upaya konfirmasi kepada pejabat Kejaksaan Agung yang menangani perkara tindak pidana khusus juga belum memperoleh tanggapan.
Peristiwa ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN. Dadan Hindayana diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala BGN dan digantikan oleh Naniek S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Selain pergantian kepala lembaga, Presiden juga melakukan perubahan pada posisi wakil kepala. Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya tidak lagi menjabat, sementara Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipercaya mengisi posisi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan audit internal terkait berbagai aspek tata kelola di lingkungan BGN, termasuk dugaan praktik yang berkaitan dengan pengelolaan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Prasetyo, evaluasi yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan terhadap kinerja lembaga. Ia menyebut terdapat sejumlah catatan yang menjadi perhatian, mulai dari kepatuhan terhadap prosedur operasional, tata kelola organisasi, hingga pengawasan kualitas makanan dalam program MBG.
Meski terjadi pergantian kepemimpinan dan proses evaluasi yang masih berjalan, pemerintah memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Seluruh penerima manfaat diharapkan tetap mendapatkan layanan tanpa gangguan, sementara jajaran BGN diminta terus menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai fungsinya masing-masing.
Pemerintah berharap restrukturisasi kepemimpinan dan berbagai langkah evaluasi yang dilakukan dapat memperkuat kinerja Badan Gizi Nasional dalam menjalankan program-program strategis yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.


