Bagaimana Kelanjutan Kasus Lahan Galangan Kapal di Porsea?
Bagaimana Kelanjutan Kasus Lahan Galangan Kapal di Porsea?
Beranda Berita Keluarga Napitupulu Pertanyakan Kelanjutan Kasus Lahan Galangan Kapal di Porsea
Berita

Keluarga Napitupulu Pertanyakan Kelanjutan Kasus Lahan Galangan Kapal di Porsea

Bagikan

Horas!

Keluarga Napitupulu di Kabupaten Toba masih memperjuangkan keadilan atas kasus yang menjerat kedua orang tua mereka, Daulat Napitupulu dan Lumongga Aruan. Keduanya saat ini masih menjalani hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan galangan kapal di kawasan Porsea.

Kisah tersebut diungkapkan oleh Ruben Napitupulu dalam podcast bersama BATAKKEREN yang membahas kronologi kasus yang telah berlangsung sejak 2021 itu.

Berawal dari Lahan yang Dikelola Sejak 1986

Menurut Ruben, lahan yang menjadi objek perkara berada di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Lahan tersebut telah dikelola keluarganya sejak tahun 1986 untuk kegiatan pertanian dan perikanan.

Selama puluhan tahun, lahan itu juga dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk bercocok tanam dan budidaya ikan. Pada 2015, keluarga Napitupulu mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT), kemudian pada 2019 mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Proses tersebut menghasilkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 23 Oktober 2020 dengan luas sekitar 11.710 meter persegi. Luas tersebut bahkan disebut lebih kecil dibanding luas awal karena pemilik tanah secara sukarela meminta batas lahan dijauhkan dari bibir Danau Toba.

Pernah Disewa untuk Galangan Kapal

Sebelum menjadi objek pengadaan pemerintah, lahan tersebut pernah disewa oleh perusahaan swasta untuk pembangunan kapal.

Pada 2017, PT Dok Bahari menyewa lahan tersebut sebagai lokasi pembangunan kapal penyeberangan Danau Toba. Aktivitas galangan kapal berlangsung hingga sekitar 2020 dan kemudian dilanjutkan oleh perusahaan lain untuk pembangunan kapal berikutnya.

Menurut Ruben, seluruh proses penyewaan dilakukan secara resmi dan dituangkan dalam akta notaris.

Dibeli Pemerintah untuk Pengembangan Transportasi Danau Toba

Pada akhir 2020, Kementerian Perhubungan disebut mulai melakukan kajian kelayakan terhadap sejumlah lokasi yang direncanakan menjadi kawasan galangan kapal.

Tanah milik keluarga Napitupulu menjadi salah satu lokasi yang dipilih. Pada Mei 2021, pemerintah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap sebagian lahan seluas sekitar 4.500 meter persegi.

Setelah transaksi tersebut, sertifikat tanah dipecah. Sebagian menjadi milik Kementerian Perhubungan, sementara sisa lahan sekitar 7.000 meter persegi tetap atas nama keluarga Napitupulu.

Mendadak Diperiksa dalam Dugaan Korupsi

Beberapa bulan setelah transaksi berlangsung, tepatnya pada November 2021, Daulat Napitupulu dan istrinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Toba sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tersebut.

Pada Oktober 2022, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kepala Kantor BPN Toba saat itu juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Sempat Bebas di Pengadilan Negeri

Pada 5 Juni 2023, Pengadilan Tipikor Medan memutuskan bahwa Daulat Napitupulu, Lumongga Aruan, dan Kepala BPN Toba tidak bersalah.

Putusan tersebut sempat menjadi angin segar bagi keluarga. Namun, Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Ruben, di sinilah muncul kejanggalan yang mereka pertanyakan. Kasasi terhadap Kepala BPN ditolak sehingga putusan bebas tetap berlaku. Namun, kasasi terhadap kedua orang tuanya justru dikabulkan.

Akibatnya, Daulat Napitupulu dan Lumongga Aruan dinyatakan bersalah dan kembali menjalani hukuman penjara sejak Januari 2024.

Pertanyakan Status Sertifikat

Keluarga Napitupulu menilai inti perkara yang dipersoalkan adalah status sertifikat tanah yang dianggap berada di kawasan yang diklaim sebagai tanah negara.

Namun mereka mempertanyakan mengapa sertifikat tersebut bisa diterbitkan dan bahkan dipecah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) apabila memang terdapat persoalan hukum pada lokasi tersebut.

Mereka juga menyoroti fakta bahwa Kementerian Perhubungan telah melakukan verifikasi sebelum proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi dilaksanakan.

“Kalau memang ada masalah sejak awal, mengapa sertifikat diterbitkan, dipecah, dan transaksi tetap berjalan?” ujar Ruben dalam podcast tersebut.

Peninjauan Kembali Ditolak

Setelah putusan kasasi, keluarga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Juli 2024.

Namun upaya tersebut ditolak pada Februari 2025. Dengan demikian, putusan pidana terhadap kedua orang tua Ruben tetap berlaku.

Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Aset Keluarga Ikut Disita

Pukulan berat kembali diterima keluarga Napitupulu pada Mei 2025 ketika sejumlah aset milik orang tua mereka disita.

Menurut Ruben, aset yang disita bukan hanya sisa lahan yang berkaitan dengan perkara, tetapi juga beberapa aset lain yang telah dimiliki keluarga jauh sebelum kasus ini muncul.

Penyitaan tersebut, kata dia, membuat kondisi ekonomi keluarga semakin sulit karena selama ini mereka mengandalkan aset tersebut untuk menopang kehidupan sehari-hari.

“Kami masih harus membiayai keluarga dan pendidikan adik-adik. Ketika aset-aset itu disita, kami benar-benar terpukul,” katanya.

Mencari Dukungan Publik

Selama bertahun-tahun, keluarga memilih mengikuti seluruh proses hukum tanpa banyak berbicara di ruang publik. Namun setelah berbagai upaya hukum tidak membuahkan hasil dan aset keluarga mulai disita, mereka memutuskan menyuarakan kasus ini lebih luas.

Ruben berharap masyarakat, akademisi, maupun praktisi hukum dapat ikut memberikan perhatian dan masukan terhadap perkara yang mereka anggap masih menyisakan banyak pertanyaan.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Karena sampai hari ini masih banyak hal yang menurut kami belum terjawab,” ujarnya.

Kasus yang menjerat keluarga Napitupulu pun kini terus menjadi sorotan, terutama setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai proses penerbitan sertifikat, keterlibatan sejumlah instansi pemerintah, hingga perbedaan putusan hukum yang diterima para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Keluarga berharap masih ada ruang untuk memperoleh keadilan melalui perhatian publik dan berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh di masa mendatang.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap dan Jam Tayang di Indonesia.
Berita

Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap dan Jam Tayang di Indonesia

Horas! Ajang sepak bola paling bergengsi di dunia, Piala Dunia 2026, siap...

Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik per 10 Juni 2026.
Berita

Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik per 10 Juni 2026, Ini Daftar Tarif Terbarunya

Horas! PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga untuk...

Breaking News! Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung.
Berita

Breaking News! Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Horas! Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)...

Kantor BGN Digeledah Tim Kejagung, Pegawai Tidak Boleh Masuk Gedung.
Berita

Kantor BGN Digeledah Tim Kejagung, Pegawai Tidak Boleh Masuk Gedung

Horas! Aktivitas di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih,...