Horas!
Dongan BK, Kepolisian berhasil menangkap enam orang yang mengaku sebagai wartawan setelah mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga berinisial SA (42). Para pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta dari korban, setelah salah mengira bahwa ia adalah seorang jaksa.
Peristiwa ini bermula ketika para pelaku melihat korban keluar dari sebuah hotel di Jakarta Pusat bersama seorang wanita. Mereka kemudian mendekati korban dan mengajaknya berbicara, sebelum akhirnya meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai imbalan agar tidak menyebarkan informasi terkait kejadian tersebut. Korban yang merasa terdesak akhirnya hanya memberikan Rp 10 juta kepada para pelaku.
Polisi segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap keenam pelaku di kediaman masing-masing. Saat proses penangkapan, petugas memberikan penjelasan mengenai alasan kedatangan mereka, serta langsung melakukan pemeriksaan terhadap ponsel para tersangka. Setelah diamankan, keenam pelaku digiring ke Polda Metro Jaya guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku disebut sebagai “wartawan bodrek,” istilah yang digunakan untuk menggambarkan oknum yang mengaku sebagai jurnalis tetapi tidak memiliki kredibilitas serta melanggar kode etik jurnalistik. Mereka sering kali memanfaatkan profesi ini untuk kepentingan pribadi, termasuk meminta uang dari narasumber dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi, hingga melakukan pemerasan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Polisi terus mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami kejadian serupa.