Horas!
Dongan BK, sebuah video yang memperlihatkan dugaan penipuan isi minyak goreng MinyaKita kembali viral di media sosial. Dalam video tersebut, seseorang menuangkan satu botol MinyaKita berlabel 1 liter ke dalam gelas ukur. Namun, setelah minyak dipindahkan seluruhnya, volumenya ternyata hanya 750 ml.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjelaskan bahwa video tersebut kemungkinan besar merupakan rekaman lama, dan pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap produsen yang terlibat.
“Sudah ditindaklanjuti. Produsen ini juga sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penumpukan barang. Jadi kemungkinan video ini sudah lama, tetapi kasusnya sudah kami laporkan ke kepolisian,” ujar Budi pada Jumat (7/3/2025).
Produsen Bermasalah dan Pelanggaran yang Ditemukan
Produsen yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Pada Januari 2025, Kemendag telah melakukan penyegelan terhadap perusahaan ini karena dianggap melanggar aturan distribusi MinyaKita.
Berdasarkan hasil pengawasan Satgas Pangan, PT NNI diketahui tetap memproduksi MinyaKita meskipun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) mereka telah habis masa berlakunya. Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi syarat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diperlukan untuk kegiatan repacking minyak goreng.
Lebih lanjut, PT NNI juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar seolah-olah dikeluarkan oleh Kemendag. Selain itu, perusahaan ini memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) dan mengemasnya dalam volume yang tidak sesuai dengan label, yaitu kurang dari 1 liter.
Tak hanya itu, harga jual MinyaKita yang ditawarkan kepada pengecer oleh PT NNI juga melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.500 per liter, sementara harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku seharusnya Rp 14.500.
“Banten menjadi salah satu daerah dengan harga MinyaKita yang tinggi. Setelah kami telusuri, ternyata ada pelanggaran dan penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu penyebab mengapa harga MinyaKita sulit turun,” kata Budi.
Perjalanan MinyaKita dan Tantangan di Lapangan
MinyaKita pertama kali diluncurkan oleh pemerintah pada Juli 2022 sebagai respons atas melonjaknya harga minyak goreng. Produk ini dikemas dalam botol 1 liter dengan kandungan vitamin A dan E serta diklaim memiliki kadar lemak jenuh yang rendah. MinyaKita diharapkan menjadi solusi terjangkau bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng.
Namun, sejak peluncurannya, MinyaKita tak lepas dari berbagai tantangan. Mulai dari harga yang berfluktuasi, keterbatasan stok di beberapa daerah, hingga dugaan penyimpangan oleh produsen. Harga MinyaKita sendiri saat ini berkisar antara Rp 16.900 hingga Rp 21.999 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah berjanji akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan distribusi MinyaKita berjalan lancar dan sesuai aturan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada serta melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan produk MinyaKita.