Horas!
Dongan BK, Pemerintah berencana mengalihkan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada akhir Maret 2025. Pada tahap awal, hanya BUMN berbentuk perseroan terbatas (PT) yang akan bergabung melalui skema inbreng atau pengalihan aset sebagai modal.
Efisiensi dan Profesionalisme dalam Pengelolaan BUMN
Menurut Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, pemerintah bersama DPR sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait skema inbreng agar penggabungan ini berjalan sesuai regulasi.
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menilai bahwa konsolidasi seluruh BUMN di bawah Danantara dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme. Dari 47 BUMN yang ada, hanya separuh yang tergolong sehat, sedangkan sisanya mengalami kesulitan investasi dan keuangan.
Dengan pengelolaan investasi dan operasional yang lebih terintegrasi, Danantara diharapkan mampu meningkatkan daya saing BUMN secara global. Selain itu, skema ini berpotensi mengurangi ketergantungan BUMN pada Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan memanfaatkan aset secara lebih optimal.
Tantangan dan Risiko dalam Konsolidasi BUMN
Namun, rencana ini juga menuai kritik. Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin, menyoroti potensi permasalahan dalam tata kelola, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas. Saat ini, pengangkatan pimpinan BUMN masih dipengaruhi afiliasi politik tanpa proses uji kelayakan (fit and proper test) yang ketat.
Meski Danantara memiliki Dewan Komisaris dan Dewan Pengurus, tantangan dalam memastikan kepemimpinan yang profesional tetap besar. Jika proses seleksi tetap sarat kepentingan politik, reformasi yang diharapkan justru tidak akan tercapai.
Peneliti NEXT Indonesia, Herry Gunawan, juga mengingatkan bahwa konsolidasi ini bisa menjadi pedang bermata dua. Pengelolaan seluruh BUMN di bawah satu entitas besar berisiko menciptakan birokrasi yang lebih kompleks. Selain itu, adanya potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan dalam struktur Danantara bisa mengurangi kepercayaan investor.
Salah satu isu utama lainnya adalah pengawasan keuangan. Setelah beralih ke Danantara, BUMN tidak lagi diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kecuali dalam kasus audit khusus. Jika terjadi kerugian besar, negara bisa kesulitan mengintervensi karena status hukum Danantara sebagai perusahaan perseroan terbatas.
Momen Reformasi atau Ancaman Baru bagi BUMN?
Secara konseptual, masuknya BUMN ke Danantara adalah peluang besar untuk meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan daya saing perusahaan pelat merah. Namun, keberhasilan skema ini sangat bergantung pada implementasi yang bebas dari kepentingan politik serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Jika tidak diiringi dengan reformasi mendasar dalam tata kelola dan pengawasan, langkah ini justru bisa memperburuk kondisi BUMN yang sudah bermasalah. Dengan nilai aset yang dikelola mencapai Rp14.715 triliun, keberhasilan Danantara akan menjadi ujian besar bagi reformasi BUMN di Indonesia.