Horas!
Dongan BK, Insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berujung pada pelaporan terhadap Razman Arif Nasution dan beberapa rekan-rekannya ke Bareskrim Polri.
Pejabat Humas PN Jakarta Utara, Maryono, mengungkapkan bahwa lebih dari dua orang telah dilaporkan terkait peristiwa tersebut. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua PN Jakarta Utara dengan nomor registrasi LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Meski tidak merinci nama-nama yang dilaporkan, Maryono memastikan bahwa Razman termasuk dalam laporan tersebut.
Kericuhan ini bermula ketika Razman mengamuk dalam persidangan dan nyaris melayangkan pukulan ke arah Hotman Paris Hutapea yang hadir sebagai saksi. Dalam insiden tersebut, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, bahkan sempat naik ke atas meja di ruang sidang.
Akibat tindakan tersebut, Razman dan rekan-rekannya dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 335 tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 mengenai penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, serta Pasal 217 yang mengatur larangan membuat keributan di dalam sidang pengadilan atau tempat tugas pegawai negeri.
Maryono menambahkan bahwa laporan ini merupakan instruksi langsung dari Mahkamah Agung karena aksi Razman Cs dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Sebelumnya, sidang yang berlangsung pada Kamis (6/2/2025) dengan terdakwa Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik sempat mengalami ketegangan. Hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup karena materi persidangan bersifat asusila. Keputusan ini ditentang oleh Razman, namun hakim tetap pada keputusannya.
Ketegangan meningkat, dan hakim akhirnya men-skors sidang untuk meredakan situasi. Saat hakim meninggalkan ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman Paris dengan emosi yang memuncak. Aksi ini sempat terekam dalam video yang beredar luas, menunjukkan Razman yang nyaris melakukan tindakan fisik terhadap Hotman.
Dalam insiden yang sama, Firdaus Oiwobo, salah satu pengacara dalam tim Razman, juga terekam naik ke atas meja di tengah kekacauan. Tidak lama setelah kejadian tersebut, Hotman Paris dibawa keluar dari ruang sidang oleh tim pengacaranya. Sebagai konsekuensi dari aksinya, Firdaus Oiwobo resmi diberhentikan dari organisasi advokat.
Dengan berbagai laporan dan sanksi yang telah dijatuhkan, insiden ini menjadi perhatian publik serta menegaskan pentingnya menjaga etika dan ketertiban dalam proses peradilan di Indonesia.