Horas!
Dongan BK, siap-siap! Harga rokok bakalan naik di bulan Januari 2025 mendatang!
Meskipun tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami penyesuaian, pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran untuk produk rokok pada tahun mendatang.
Regulasi mengenai kenaikan harga jual rokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau yang padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui cukai.
Apa Dampak Kenaikan Cukai Rokok?
Berdasarkan PMK tersebut, seluruh jenis rokok baik itu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), hingga jenis tembakau iris (TIS) akan mengalami kenaikan harga. Besaran kenaikan untuk masing-masing jenis rokok bervariasi, namun secara umum kenaikannya cukup signifikan.
Selain itu, kenaikan harga rokok juga berpotensi meningkatkan penjualan rokok ilegal. Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Kenaikan harga rokok merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat. Namun, kebijakan ini perlu diimbangi dengan program-program yang mendukung upaya berhenti merokok dan pencegahan konsumsi rokok pada anak-anak.
Meskipun kebijakan ini akan berdampak pada berbagai pihak, namun diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang, yaitu terciptanya generasi Indonesia yang lebih sehat.