Horas!
Dongan BK, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan wacana penting yang menyentuh keresahan banyak pencari kerja di Indonesia. Ia mengusulkan penghapusan batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja, yang selama ini kerap dianggap sebagai kendala utama bagi pelamar kerja berusia di atas 40 tahun.
Dalam pernyataannya, Immanuel menyebutkan bahwa banyak individu di usia produktif yang masih memiliki kemampuan dan semangat kerja tinggi, namun tertutup peluang hanya karena ketentuan usia yang diterapkan oleh perusahaan.
“Syarat usia dalam lowongan kerja menjadi salah satu penyebab utama banyaknya masyarakat kesulitan mencari pekerjaan, padahal mereka masih mampu dan siap bekerja,” ujar Immanuel, dikutip pada Selasa (8/4/2025).
Ia juga menyoroti bahwa ketentuan ini berdampak luas, termasuk pada profesi seperti jurnalis. Banyak pekerja media yang telah memasuki usia 40 hingga 45 tahun mengalami hambatan serupa dalam mendapatkan pekerjaan.
“Maaf, tapi teman-teman jurnalis juga terdampak. Banyak yang sudah tidak bisa melamar karena terbentur usia. Ini membuat banyak orang kehilangan harapan,” tambahnya.
Namun, Immanuel menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap peninjauan untuk mencari dasar hukum dari syarat usia tersebut. Ia belum memastikan apakah penghapusan syarat ini akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan atau regulasi lain seperti Peraturan Pemerintah.
“Saya masih mempelajari lebih dalam. Kita perlu tahu mengapa syarat ini ada dan apa dasar hukumnya. Yang pasti, negara harus hadir untuk melindungi hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan,” tegasnya.
Pernyataan ini memicu antusiasme publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet menyambut baik gagasan tersebut, menganggapnya sebagai langkah penting menuju kesetaraan dalam dunia kerja.
“Terima kasih Pak, akhirnya ada yang peduli soal syarat usia,” tulis salah satu pengguna media sosial.
“Semoga ini bukan sekadar wacana, tapi benar-benar dilaksanakan,” komentar lainnya.
Wacana ini dinilai sebagai langkah progresif menuju kesempatan kerja yang lebih adil dan inklusif. Masyarakat kini menanti tindak lanjut konkret dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengubah kebijakan yang selama ini dianggap diskriminatif terhadap usia.