KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Operasi OTT.
KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Operasi OTT.
Beranda Berita KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Operasi OTT
Berita

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Operasi OTT

Bagikan

Horas!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (20/8/2025) dengan dugaan tindak pemerasan.

“Pemerasan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025).

Fitroh menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan yang menjerat Noel ini tidak berkaitan dengan perkara pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang saat ini sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Beda,” tegas Fitroh.

Hingga kini, KPK belum membeberkan detail terkait barang bukti berupa uang maupun aset lain yang mungkin diamankan dalam OTT tersebut. Pihak-pihak yang ikut diamankan bersama Noel masih berstatus sebagai terperiksa.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Noel dan pihak lain yang ditangkap.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
John Herdman Resmi Memulai Era Baru Bersama Timnas Indonesia.
Berita

John Herdman Resmi Memulai Era Baru Bersama Timnas Indonesia

Horas! Pelatih asal Inggris, John Herdman, secara resmi diperkenalkan kepada publik sebagai...

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana.
Berita

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Horas! Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana baru...

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati.
Berita

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati

Horas! Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Tanggapan koalisi sipil terkait KUHAP dan KUHP yang baru berlaku.
Berita

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku, Koalisi Sipil Nyatakan Indonesia Darurat Hukum

Horas! Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...