Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027.
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027.
Beranda Berita Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027
Berita

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027

Bagikan

Horas!

Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SKB tersebut tercantum dalam Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.

Untuk sejumlah hari besar keagamaan Islam, seperti 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha, penetapan tanggalnya tetap dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” demikian bunyi SKB tersebut.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah untuk 2027:

  1. Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi
  2. Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  3. Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah
  6. Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
  7. Minggu, 28 Maret 2027 — Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional
  9. Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus
  10. Senin, 17 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah
  11. Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE
  12. Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila
  13. Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  14. Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan
  16. Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  17. Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Catatan: daftar sumber yang diberikan menyebutkan 18 hari libur nasional, tetapi rincian tanggal yang tercantum hanya berjumlah 17 entri. Ada kemungkinan terdapat satu tanggal yang belum tercantum dalam materi sumber.

Jadwal Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027, yakni:

  1. Jumat, 5 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. Selasa, 9 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
  3. Jumat, 12 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
  4. Senin, 15 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
  5. Kamis, 25 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
  6. Selasa, 18 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah
  7. Rabu, 19 Mei 2027 — Waisak 2571 BE
  8. Jumat, 24 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Aturan Cuti Bersama bagi ASN dan Pekerja Swasta

SKB tersebut juga mengatur pelaksanaan libur bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Instansi seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, hingga sektor perhubungan diminta menyesuaikan penugasan pegawai selama periode libur.

Penjadwalan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pegawai, karyawan, maupun pekerja, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai aturan yang berlaku pada masing-masing unit kerja atau perusahaan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” demikian tertulis dalam SKB.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lembaga atau perusahaan swasta, pengaturan cuti bersama diserahkan kepada pimpinan masing-masing.

SKB tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2027 tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasannya.
Berita

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasannya

Horas! Pemerintah belum berencana menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana...

Asap tebal menyelimuti Singapura jelang GP F1 (dok via Reuters).
Berita

Asap Karhutla Indonesia Selimuti Singapura Jelang F1, Kemenhut Perkuat Penanganan Api

Horas! Kabut asap yang menyelimuti Singapura menjelang gelaran Formula 1 (F1) Grand...

Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan (dok via ANTARA Foto).
Berita

Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Pengemudi Ojol Meninggal Usai Sesak Napas

Horas! Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia kembali...

Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Peringkat Ketiga di ASEAN.
Berita

Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Peringkat Ketiga di ASEAN

Horas! Timnas Indonesia mengalami peningkatan dalam daftar ranking FIFA terbaru yang dirilis...