Horas!
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memastikan telah menerima keputusan resmi pemerintah terkait pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan milik perusahaan.
Manajemen INRU menyampaikan, pada 10 Februari 2026 perseroan menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama PT Toba Pulp Lestari Tbk di Provinsi Sumatera Utara. Dokumen tersebut dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah mencabut dan menyatakan tidak berlaku izin PBPH yang sebelumnya merupakan kelanjutan dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/92 tertanggal 1 Juni 1993. Izin tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, terakhir melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 tertanggal 28 Juli 2020.
Penghentian Kegiatan dan Pemenuhan Kewajiban
Dalam keputusan itu juga ditegaskan penghentian seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di area PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemerintah pusat maupun daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai aturan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, INRU menyatakan telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan dan kini berfokus pada pemenuhan kewajiban finansial serta kewajiban lainnya kepada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Manajemen juga melakukan penyesuaian operasional serta evaluasi manajerial secara berkelanjutan untuk mengkaji dampak hukum, operasional, dan keuangan yang muncul, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Dampak Hukum dan Keuangan
Pencabutan PBPH membuat seluruh aktivitas pemanfaatan hutan harus dihentikan. Meski demikian, perusahaan tetap menjalankan kegiatan pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, dan operasional penting lainnya guna menjaga keberlangsungan aset.
Dari sisi hukum, manajemen menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Perseroan juga aktif berkonsultasi dengan instansi terkait guna memahami implikasi pencabutan izin serta langkah lanjutan yang perlu ditempuh.
Sementara dari sisi keuangan, perusahaan masih melakukan evaluasi terhadap potensi dampak yang timbul. Besarannya belum dapat dipastikan dan akan terus dipantau melalui pengendalian biaya, pengelolaan likuiditas, serta optimalisasi aset.
Manajemen meyakini perseroan masih memiliki kemampuan mempertahankan kelangsungan usaha (going concern), dengan berbagai langkah mitigasi seperti penyesuaian strategi operasional, pengelolaan kewajiban, serta penjajakan peluang usaha dan kerja sama baru. Laporan keuangan pun tetap disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha.
Dampak Ekonomi dan Penyesuaian SDM
Secara ekonomi, penghentian kegiatan PBPH diperkirakan berdampak signifikan terhadap kontraktor serta mitra usaha lainnya yang terlibat. Untuk itu, manajemen melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.
Sebagai bagian dari penyesuaian bisnis, perseroan juga melakukan penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia secara selektif dan bertahap, dengan tetap berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan serta aspek keberlanjutan usaha.
INRU menegaskan akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya. Perusahaan juga akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan material sesuai ketentuan di bidang pasar modal.


