Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi.
Beranda Berita Istana Pastikan PNS Dapat Gaji Ke-13 dan 14
Berita

Istana Pastikan PNS Dapat Gaji Ke-13 dan 14

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Kepastian tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang berkembang mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025. Kabar tersebut dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Hasan menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak mencakup belanja pegawai. “Gaji pegawai tidak termasuk dalam kategori yang harus diefisienkan,” ujar Hasan.

Belakangan, media sosial ramai membahas rumor terkait penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan pemangkasan anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp 256,1 triliun, sementara transfer ke daerah dikurangi sebesar Rp 50,59 triliun.

Dalam surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, disebutkan bahwa ada 16 pos belanja yang harus mengalami pemangkasan dengan besaran bervariasi antara 10 hingga 90 persen. Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam rencana efisiensi tersebut. Dengan demikian, ASN tetap akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

Menkeu pun meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” kata Sri saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Leonardo Zetro Purba, Diplomat RI Tewas di Peru.
Berita

Zetro Leonardo Purba, Diplomat RI Tewas di Peru

Horas! Kasus penembakan terhadap Zetro Leonardo Purba, diplomat Indonesia yang bertugas di...

Gubernur Sumut Gelar Doa Lintas Agama untuk Jaga Kondisi Kondusif dan Aman.
Berita

Gubernur Sumut Gelar Doa Lintas Agama untuk Jaga Kondisi Kondusif dan Aman

Horas! Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menggelar acara Doa Lintas Agama...

Gubernur Sumut Dorong Danau Toba Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.
Berita

Gubernur Sumut Dorong Danau Toba Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata

Horas! Dongan BK, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk...

Keluarga Salsa Erwina Hutagalung Diduga Dapat Tekanan.
Berita

Tantang Ahmad Sahroni, Keluarga Salsa Erwina Hutagalung Diduga Dapat Tekanan

Horas! Diaspora Indonesia yang kini tinggal di Denmark, Salsa Erwina Hutagalung, menjadi...