Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi.
Beranda Berita Istana Pastikan PNS Dapat Gaji Ke-13 dan 14
Berita

Istana Pastikan PNS Dapat Gaji Ke-13 dan 14

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Kepastian tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang berkembang mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025. Kabar tersebut dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Hasan menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak mencakup belanja pegawai. “Gaji pegawai tidak termasuk dalam kategori yang harus diefisienkan,” ujar Hasan.

Belakangan, media sosial ramai membahas rumor terkait penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan pemangkasan anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp 256,1 triliun, sementara transfer ke daerah dikurangi sebesar Rp 50,59 triliun.

Dalam surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, disebutkan bahwa ada 16 pos belanja yang harus mengalami pemangkasan dengan besaran bervariasi antara 10 hingga 90 persen. Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam rencana efisiensi tersebut. Dengan demikian, ASN tetap akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

Menkeu pun meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” kata Sri saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Polisikan Jokowi Terkait Pernyataan Soal Dosen Pembimbing.
Berita

Rismon Sianipar Polisikan Jokowi Terkait Pernyataan Soal Dosen Pembimbing

Horas! Pakar forensik digital, Rismon Sianipar, melaporkan Presiden Joko Widodo ke Kepolisian...

Gol Bunuh Diri Antar Timnas Indonesia U-23 Raih Kemenangan atas Filipina di Piala AFF U-23 2025.
Berita

Gol Bunuh Diri Antar Timnas Indonesia U-23 Raih Kemenangan atas Filipina di Piala AFF U-23 2025

Horas! Dongan BK, Timnas Indonesia U-23 sukses meraih tiga poin penting dalam...

Wisatawan Lansia Soroti Buruknya Akses Jalan Menuju Nias Utara dan Nias Barat.
Berita

Wisatawan Lansia Soroti Buruknya Akses Jalan Menuju Nias Utara dan Nias Barat

Horas! Sepasang pelancong lansia yang telah menjelajahi lebih dari 30 provinsi di...

Wali Kota Medan Dorong Generasi Muda Tentukan Masa Depan dengan Bijak.
Berita

Wali Kota Medan Dorong Generasi Muda Tentukan Masa Depan dengan Bijak

Horas! Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menekankan pentingnya keberanian dan...