Ilustrasi pengemudi ojek online 'Gojek'.
Ilustrasi pengemudi ojek online 'Gojek'.
Beranda Berita Gojek Mulai Salurkan Bonus Hari Raya untuk Driver, Ini Besarannya
Berita

Gojek Mulai Salurkan Bonus Hari Raya untuk Driver, Ini Besarannya

Bagikan

Horas!

Dongan BK, perusahaan teknologi Gojek resmi mencairkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online mulai hari ini. BHR merupakan skema insentif alternatif bagi para mitra kerja, mirip dengan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada pekerja formal.

Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya, menyatakan bahwa penyaluran BHR dilakukan selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Maret 2025. “BHR akan diterima oleh mitra driver yang memenuhi kriteria melalui saldo GoPay,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (22/3).

Gojek memberikan BHR kepada pengemudi yang aktif, produktif, dan memiliki kinerja baik sebagai bentuk apresiasi terhadap mitra yang berkontribusi dalam layanan transportasi online. Besaran bonus ditentukan berdasarkan kategori mitra yang telah ditetapkan Gojek sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.

Mitra pengemudi dibagi dalam lima kategori, dengan level tertinggi adalah Mitra Juara Utama, diikuti oleh Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.

Untuk kategori tertinggi, yakni Mitra Juara Utama, BHR dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih. Pengemudi roda dua dalam kategori ini akan menerima Rp 900 ribu, sedangkan pengemudi roda empat mendapat Rp 1,6 juta. Namun, Gojek tidak merinci nominal BHR untuk keempat kategori lainnya, hanya menyebutkan bahwa perhitungannya berdasarkan produktivitas, kontribusi, serta kondisi keuangan perusahaan.

Menurut Ade, sistem pengkategorian ini bertujuan agar apresiasi diberikan secara tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa mitra driver yang aktif dan berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik mendapatkan penghargaan yang sesuai,” ujarnya.

Pemberian BHR ini juga selaras dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online. “Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online,” ujar Prabowo dalam pernyataannya pada 10 Maret 2025.

Melalui kebijakan ini, Gojek berharap dapat mendukung mitra pengemudi dalam menyambut perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Daniel Hutapea Tampilkan Identitas Batak saat Bawa Bendera Indonesia di Asian Games 2026.
Berita

Daniel Hutapea Tampilkan Identitas Batak saat Bawa Bendera Indonesia di Asian Games 2026

Horas! Budaya Batak turut tampil dalam pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 di...

Tak Lagi Duduk di Kursi Menkeu, Purbaya Pilih Habiskan Waktu dengan Memancing.
Berita

Tak Lagi Duduk di Kursi Menkeu, Purbaya Pilih Habiskan Waktu dengan Memancing

Horas! Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi meninggalkan jabatan sebagai Menteri Keuangan periode...

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027.
Berita

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027

Horas! Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk...

Baru Setahun Menjabat, Purbaya Dicopot dan Digantikan Suahasil Nazara.
Berita

Baru Setahun Menjabat, Purbaya Dicopot dan Digantikan Suahasil Nazara

Horas! Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri tugasnya sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden...