Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi.
Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi.
Beranda Berita Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi dan Kurir
Berita

Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi dan Kurir

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi dan kurir.

“Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi wajib memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3).

THR untuk Ojol dan Kurir: Aturan dan Mekanisme

Menurut Prabowo, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta yang bekerja secara part-time. Besaran dan mekanisme pencairan THR akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi.

THR bagi mitra ojol dan kurir diwajibkan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini diambil setelah pertemuan Prabowo dengan CEO PT Goto Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Desakan Serikat Pekerja dan Kritik terhadap Platform

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, Deliveree, Borzo, InDrive, dan lainnya untuk memenuhi kewajiban THR.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menolak skema Bantuan Hari Raya atau Tali Kasih sebagai pengganti THR. Menurutnya, hal itu hanya cara perusahaan menghindari kewajiban membayar THR secara penuh.

“Alasan tidak mampu secara finansial hanyalah dalih. Perusahaan platform justru terus meraup keuntungan besar tanpa mengalokasikan biaya untuk upah minimum, THR, upah lembur, serta hak-hak pekerja lainnya,” tegas Lily dalam keterangannya, Kamis (6/3).

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk lain yang merugikan pengemudi.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Ekstrem di Sumatera Utara hingga Akhir Desember..
Berita

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Ekstrem di Sumatera Utara hingga Akhir Desember

Horas! Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi...

Budaya Batak Warnai Defile Indonesia di Pembukaan SEA Games 2025.
Berita

Budaya Batak Warnai Defile Indonesia di Pembukaan SEA Games 2025

Horas! Dongan BK, penampilan kontingen Indonesia sukses mencuri sorotan saat upacara pembukaan...

BNPB Catat Lebih dari 1.000 Korban Jiwa akibat Banjir dan Longsor di Sumatera.
Berita

BNPB Catat Lebih dari 1.000 Korban Jiwa akibat Banjir dan Longsor di Sumatera

Horas! Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa jumlah korban meninggal dunia...

Pemerintah Menangguhkan Sementara Operasional PT Toba Pulp Lestari.
Berita

Pemerintah Menangguhkan Sementara Operasional PT Toba Pulp Lestari

Horas! PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyampaikan bahwa perusahaan menghentikan sementara...