Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi.
Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi.
Beranda Berita Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi dan Kurir
Berita

Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi dan Kurir

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi dan kurir.

“Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi wajib memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3).

THR untuk Ojol dan Kurir: Aturan dan Mekanisme

Menurut Prabowo, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta yang bekerja secara part-time. Besaran dan mekanisme pencairan THR akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi.

THR bagi mitra ojol dan kurir diwajibkan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini diambil setelah pertemuan Prabowo dengan CEO PT Goto Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Desakan Serikat Pekerja dan Kritik terhadap Platform

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, Deliveree, Borzo, InDrive, dan lainnya untuk memenuhi kewajiban THR.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menolak skema Bantuan Hari Raya atau Tali Kasih sebagai pengganti THR. Menurutnya, hal itu hanya cara perusahaan menghindari kewajiban membayar THR secara penuh.

“Alasan tidak mampu secara finansial hanyalah dalih. Perusahaan platform justru terus meraup keuntungan besar tanpa mengalokasikan biaya untuk upah minimum, THR, upah lembur, serta hak-hak pekerja lainnya,” tegas Lily dalam keterangannya, Kamis (6/3).

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk lain yang merugikan pengemudi.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Kekayaan Wastra Tradisional.
Berita

Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Kekayaan Wastra Tradisional

Horas! Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapannya untuk mendorong...

CNG 3 Kg Pengganti LPG 3 Kg Segera Diuji Coba ke Masyarakat.
Berita

CNG 3 Kg Pengganti LPG 3 Kg Segera Diuji Coba ke Masyarakat

Horas! Pemerintah berencana melakukan uji coba penggunaan tabung Compressed Natural Gas (CNG) berukuran...

Kemenbud dan PANDI Dorong Aksara Nusantara Menjadi Warisan Budaya.
Berita

Kemenbud dan PANDI Gelar Lomba Menulis Dongeng dengan Aksara Nusantara

Horas! Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menghadirkan...

Tim MMA Indonesia Borong 15 Medali di Kejuaraan Asia, Bidik Prestasi pada Asian Games 2026.
Berita

Tim MMA Indonesia Borong 15 Medali di Kejuaraan Asia, Bidik Prestasi pada Asian Games 2026

Horas! Tim Mixed Martial Arts (MMA) Indonesia menorehkan prestasi membanggakan pada ajang GAMMA...