Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi.
Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi.
Beranda Berita Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi dan Kurir
Berita

Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi dan Kurir

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi dan kurir.

“Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi wajib memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3).

THR untuk Ojol dan Kurir: Aturan dan Mekanisme

Menurut Prabowo, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta yang bekerja secara part-time. Besaran dan mekanisme pencairan THR akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi.

THR bagi mitra ojol dan kurir diwajibkan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini diambil setelah pertemuan Prabowo dengan CEO PT Goto Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Desakan Serikat Pekerja dan Kritik terhadap Platform

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, Deliveree, Borzo, InDrive, dan lainnya untuk memenuhi kewajiban THR.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menolak skema Bantuan Hari Raya atau Tali Kasih sebagai pengganti THR. Menurutnya, hal itu hanya cara perusahaan menghindari kewajiban membayar THR secara penuh.

“Alasan tidak mampu secara finansial hanyalah dalih. Perusahaan platform justru terus meraup keuntungan besar tanpa mengalokasikan biaya untuk upah minimum, THR, upah lembur, serta hak-hak pekerja lainnya,” tegas Lily dalam keterangannya, Kamis (6/3).

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk lain yang merugikan pengemudi.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Ginka Febriyanti Ginting Jadi Komisaris Pertamina Retail di Usia 27 Tahun, Penunjukan Tuai Sorotan Publik.
Berita

Ginka Febriyanti Ginting Jadi Komisaris Pertamina Retail di Usia 27 Tahun, Penunjukan Tuai Sorotan Publik

Horas!Nama Ginka Febriyanti Ginting menjadi perhatian publik setelah resmi diangkat sebagai Komisaris PT Pertamina...

Peserta Latsarmil Program SPPI Asal Padangsidimpuan Meninggal Dunia.
Berita

Peserta Latsarmil Program SPPI Asal Padangsidimpuan Meninggal Dunia

Horas! Peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Cristiano Ronaldo Jadi Pemain Pertama yang Mencetak Gol di Enam Edisi Piala Dunia
Berita

Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah, Jadi Pemain Pertama yang Mencetak Gol di Enam Edisi Piala Dunia

Horas! Cristiano Ronaldo kembali membuktikan statusnya sebagai salah satu pesepak bola terbaik...

Bobby Nasution Pastikan Pemerintah Segera Lakukan Penanganan Permanen.
Berita

Jeka Saragih Perbaiki Sendiri Jalan Rusak di Kampung Halaman, Ini Respon Bobby Nasution

Horas! Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Simalungun, Jeka Saragih, yang turun...