Ilustrasi pengemudi ojek online 'Gojek'.
Ilustrasi pengemudi ojek online 'Gojek'.
Beranda Berita Gojek Mulai Salurkan Bonus Hari Raya untuk Driver, Ini Besarannya
Berita

Gojek Mulai Salurkan Bonus Hari Raya untuk Driver, Ini Besarannya

Bagikan

Horas!

Dongan BK, perusahaan teknologi Gojek resmi mencairkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online mulai hari ini. BHR merupakan skema insentif alternatif bagi para mitra kerja, mirip dengan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada pekerja formal.

Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya, menyatakan bahwa penyaluran BHR dilakukan selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Maret 2025. “BHR akan diterima oleh mitra driver yang memenuhi kriteria melalui saldo GoPay,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (22/3).

Gojek memberikan BHR kepada pengemudi yang aktif, produktif, dan memiliki kinerja baik sebagai bentuk apresiasi terhadap mitra yang berkontribusi dalam layanan transportasi online. Besaran bonus ditentukan berdasarkan kategori mitra yang telah ditetapkan Gojek sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.

Mitra pengemudi dibagi dalam lima kategori, dengan level tertinggi adalah Mitra Juara Utama, diikuti oleh Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.

Untuk kategori tertinggi, yakni Mitra Juara Utama, BHR dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih. Pengemudi roda dua dalam kategori ini akan menerima Rp 900 ribu, sedangkan pengemudi roda empat mendapat Rp 1,6 juta. Namun, Gojek tidak merinci nominal BHR untuk keempat kategori lainnya, hanya menyebutkan bahwa perhitungannya berdasarkan produktivitas, kontribusi, serta kondisi keuangan perusahaan.

Menurut Ade, sistem pengkategorian ini bertujuan agar apresiasi diberikan secara tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa mitra driver yang aktif dan berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik mendapatkan penghargaan yang sesuai,” ujarnya.

Pemberian BHR ini juga selaras dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online. “Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online,” ujar Prabowo dalam pernyataannya pada 10 Maret 2025.

Melalui kebijakan ini, Gojek berharap dapat mendukung mitra pengemudi dalam menyambut perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Pesparawi di Salib Kasih Jadi Pengingat Sejarah Penyebaran Kristen di Tanah Batak.
Berita

Pesparawi di Salib Kasih Jadi Pengingat Sejarah Penyebaran Kristen di Tanah Batak

Horas! Dongan BK, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menyatakan...

Pemerintah Kembali Siapkan RUU Redenominasi Rupiah.
Berita

Pemerintah Kembali Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung pada 2027

Horas! Pemerintah Indonesia kembali menghidupkan rencana redenominasi rupiah dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang...

Lamhot Sinaga Soroti Dominasi PH dan Pemilik Bioskop dalam Bisnis Film Indonesia.
Berita

Lamhot Sinaga Soroti Dominasi PH dan Pemilik Bioskop dalam Bisnis Film Indonesia

Horas! Dongan BK, Komisi VII DPR RI menyoroti dugaan praktik monopoli yang...

Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Hingga 60 Tahun.
Berita

Luhut: Indonesia–China Sepakat Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Hingga 60 Tahun

Horas! Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi bahwa Indonesia...