Horas!
Dongan BK, belakangan ini muncul gagasan pembentukan provinsi baru, Sumatera Timur. Wacana ini mencuat sebagai bagian dari aspirasi pemerataan pembangunan dan layanan publik yang dinilai belum merata di seluruh wilayah Sumut.
Gagasan pembentukan Provinsi Sumatera Timur muncul karena dinilai adanya ketimpangan pertumbuhan antara kawasan barat dan timur Sumatera Utara. Setidaknya enam daerah sudah disebut-sebut akan menjadi bagian dari provinsi baru ini:
- Kota Tanjungbalai
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Batubara
- Kabupaten Labuhanbatu
- Kabupaten Labuhanbatu Utara
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Dari enam daerah tersebut, Tanjungbalai dinilai memiliki peluang besar menjadi ibu kota Sumatera Timur. Kota ini memiliki potensi besar dalam sektor kelautan, pertanian, hingga perdagangan, meskipun selama ini belum mendapat perhatian pembangunan yang maksimal.
Seorang tokoh dari Labuhanbatu mengungkapkan, “Wilayah ini sebenarnya menyimpan potensi ekonomi yang luar biasa. Dengan pemekaran, pembangunan bisa lebih fokus dan cepat.”
Dukungan dan Tantangan Pemekaran
Pendukung wacana ini percaya bahwa pemekaran akan mempercepat kemajuan ekonomi, memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik, dan memperkuat keterlibatan warga dalam pembangunan daerah.
Namun, sejumlah pihak menegaskan bahwa pemekaran bukan hanya soal menggambar ulang batas wilayah, melainkan juga menyangkut kesiapan sumber daya manusia, keuangan, serta infrastruktur yang memadai.
Pengamat tata kelola daerah, Irwan Siregar, mengingatkan pentingnya kajian mendalam dari pemerintah pusat sebelum menyetujui pemekaran. “Ini bukan soal pembagian wilayah semata. Harus ada kesiapan administratif dan ekonomi yang matang,” katanya.
Gelombang Pemekaran di Sumut
Sumatera Timur bukan satu-satunya rencana pemekaran dari Sumut. Ada juga wacana pembentukan Provinsi Tapanuli, Sumatera Tenggara, hingga Kepulauan Nias. Jika semua usulan ini disetujui, maka peta administratif Sumut akan berubah secara signifikan.
Fenomena ini mencerminkan dinamika otonomi daerah yang terus berkembang di Indonesia, dengan daerah-daerah semakin berani menyuarakan keinginan untuk mandiri dalam pembangunan.
Tahapan Usulan Saat Ini
Hingga saat ini, rencana pemekaran Sumatera Timur masih dalam tahap penjajakan awal. Belum ada pengesahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun DPR RI. Pemerintah pusat masih melakukan evaluasi menyeluruh terkait potensi, kesiapan administratif, dan dampaknya terhadap pembangunan nasional.
Di tingkat lokal, berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, akademisi, hingga LSM, terus menyuarakan dukungan agar aspirasi ini dikaji secara objektif. Jika disetujui, Sumatera Timur akan menjadi provinsi ke-42 di Indonesia, sekaligus menjadi babak baru dalam sejarah pemekaran wilayah di Pulau Sumatera.