Isu Gaji DPR Rp100 Juta, Puan & Sekjen DPR Angkat Bicara.
Isu Gaji DPR Rp100 Juta, Puan & Sekjen DPR Angkat Bicara.
Beranda Berita Isu Gaji DPR Rp100 Juta, Puan & Sekjen DPR Angkat Bicara
Berita

Isu Gaji DPR Rp100 Juta, Puan & Sekjen DPR Angkat Bicara

Bagikan

Horas!

Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah isu bahwa gaji anggota legislatif naik hingga mencapai Rp100 juta per bulan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji sebagaimana kabar yang menyebutkan pendapatan anggota DPR mencapai Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

“Enggak ada kenaikan,” ujar Puan setelah menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).

Puan menjelaskan bahwa anggota DPR kini tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas. Sebagai pengganti, mereka memperoleh kompensasi berupa tunjangan perumahan. Menurutnya, tunjangan tersebut juga bisa digunakan untuk menjamu atau memfasilitasi konstituen dari daerah pemilihan masing-masing.

Berapa Kisaran Gaji Pokok Anggota DPR?

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menambahkan bahwa kabar soal gaji Rp100 juta tidak tepat. Ia menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR hanya berada di kisaran Rp4–5 juta sesuai ketentuan PP No. 75 Tahun 2000. Namun, jika ditambah berbagai tunjangan, termasuk tunjangan rumah yang kini mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, total pendapatan (take home pay) anggota DPR memang bisa lebih dari Rp100 juta.

Indra menjelaskan, berdasarkan aturan, anggota DPR menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, kehormatan, fungsional, transportasi, hingga asuransi. Semua komponen tersebut membuat penghasilan bersih anggota DPR lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.

Pernyataan Indra ini juga menanggapi komentar anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang sebelumnya menyebut bahwa take home pay anggota DPR saat ini bisa menembus Rp100 juta. Menurut Hasanuddin, angka tersebut lebih tinggi dari periode sebelumnya karena rumah dinas sudah diganti dengan tunjangan uang.

“Dulu dapat rumah, sekarang tidak. Jadi diganti Rp50 juta. Karena itu take home pay bisa lebih dari Rp100 juta,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/8).

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Tanggapan koalisi sipil terkait KUHAP dan KUHP yang baru berlaku.
Berita

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku, Koalisi Sipil Nyatakan Indonesia Darurat Hukum

Horas! Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...

Wabup Samosir Resmikan Museum Pusaka Batak Toba,
Berita

Wabup Samosir Resmikan Museum Pusaka Batak Toba, Komitmen Jaga Warisan Budaya Diperkuat

Horas! Upaya pelestarian budaya Batak Toba di Kabupaten Samosir memasuki babak baru...

Gempa Magnitudo 3,1 Goyang Tapanuli Tengah pada Siang Hari.
Berita

Gempa Magnitudo 3,1 Goyang Tapanuli Tengah pada Siang Hari

Horas! Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diguncang gempa bumi berkekuatan...

Kalender Libur Nasional 2026 Resmi Dirilis.
Berita

Kalender Libur Nasional 2026 Resmi Dirilis, Long Weekend Nyepi–Idul Fitri Capai Sepekan

Horas! Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun...