Bagi masyarakat Batak Toba, marga memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar nama keluarga. Marga menjadi penanda garis keturunan, identitas, sekaligus petunjuk untuk mengenali hubungan kekerabatan seseorang dengan orang lain. Karena itu, pernikahan dengan seseorang yang memiliki marga sama menjadi pantangan dalam adat Batak Toba.
Larangan tersebut berkaitan dengan sistem perkawinan eksogami, yaitu tradisi yang mengharuskan seseorang mencari pasangan dari luar kelompok marganya sendiri. Dalam penelitian Pasaribu dan rekan-rekannya yang diterbitkan dalam Diponegoro Law Journal, masyarakat Batak Toba secara tradisional menerapkan sistem eksogami sehingga perkawinan semarga termasuk perkawinan yang dilarang dalam adat.
Lantas, mengapa kesamaan marga menjadi persoalan dalam pernikahan? Aturan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kesamaan nama belakang, tetapi juga dengan filosofi kekerabatan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Marga Bukan Sekadar Identitas Keluarga
Dalam masyarakat Batak Toba, marga menjadi salah satu dasar untuk menentukan hubungan seseorang dengan anggota masyarakat lainnya. Orang yang memiliki marga sama dipandang sebagai bagian dari satu kelompok kekerabatan sehingga hubungan mereka lebih dekat dengan hubungan antarkerabat daripada hubungan pasangan suami istri.
Oleh sebab itu, perkawinan secara adat diarahkan kepada pasangan yang berasal dari marga berbeda. Pernikahan tidak hanya dipahami sebagai penyatuan dua individu, tetapi juga sebagai pertemuan dua keluarga besar yang dapat memperluas jaringan kekerabatan.
Sistem ini turut menjaga agar hubungan antarkeluarga tetap memiliki batas dan kedudukan yang jelas. Dengan demikian, marga tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat Batak Toba.
Hubungannya dengan Filosofi Dalihan Na Tolu
Pantangan menikah satu marga juga berkaitan dengan Dalihan Na Tolu, sistem kekerabatan yang menjadi landasan hubungan sosial dan pelaksanaan adat Batak Toba.
Dalihan Na Tolu memiliki tiga unsur utama, yaitu:
- Hula-hula, keluarga pihak pemberi perempuan yang memiliki kedudukan penting dalam hubungan adat.
- Dongan tubu, kerabat yang berasal dari marga yang sama.
- Boru, pihak keluarga penerima perempuan dalam hubungan perkawinan adat.
Ketiga unsur tersebut memiliki kedudukan dan tanggung jawab masing-masing dalam kehidupan adat. Hubungan di antara ketiganya menjadi pedoman dalam menjalankan berbagai kegiatan, termasuk perkawinan dan upacara adat lainnya.
Dalam konteks perkawinan semarga, orang yang berasal dari marga yang sama telah memiliki posisi sebagai dongan tubu. Karena itu, menjadikan sesama kerabat semarga sebagai pasangan dianggap tidak sesuai dengan susunan hubungan kekerabatan yang diatur dalam adat.
Dengan kata lain, larangan ini berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan peran dan keteraturan hubungan di dalam keluarga besar.
Apakah Perkawinan Semarga Tidak Pernah Terjadi?
Meskipun perkawinan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak Toba, praktik tersebut bukan berarti tidak pernah terjadi. Perubahan sosial membuat cara pandang masyarakat terhadap perkawinan turut berkembang.
Penelitian Pasaribu dan rekan-rekannya menjelaskan bahwa pendidikan, pengalaman hidup di perantauan, serta globalisasi menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi perubahan dalam praktik perkawinan masyarakat Batak Toba. Perubahan lingkungan sosial dapat membuat sebagian orang memiliki pandangan berbeda terhadap aturan adat yang berlaku secara tradisional.
Meski demikian, perkawinan semarga masih dapat menimbulkan konsekuensi sosial dalam lingkungan adat. Salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan kedudukan pasangan dan keluarga mereka dalam struktur kekerabatan.
Hal ini menunjukkan bahwa keputusan menikah tidak hanya dipandang sebagai urusan pribadi dua orang, tetapi juga dapat berkaitan dengan hubungan keluarga besar dan penerimaan dalam lingkungan adat.
Filosofi Menjaga Garis Keturunan dan Kekerabatan
Pada dasarnya, pantangan menikah satu marga mencerminkan cara masyarakat Batak Toba menjaga identitas keturunan sekaligus mengatur hubungan antarkerabat. Marga menjadi penghubung antara seseorang dengan leluhur dan keluarga besarnya, sedangkan sistem perkawinan eksogami membantu membangun hubungan dengan kelompok marga lain.
Karena itu, aturan perkawinan semarga tidak cukup dipahami hanya melalui pertanyaan boleh atau tidak boleh menikah. Di baliknya terdapat sistem nilai yang mengatur garis keturunan, kedudukan keluarga, dan hubungan sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Bagi masyarakat Batak Toba yang masih menjalankan adat, memahami makna marga dan Dalihan Na Tolu menjadi bagian penting untuk mengerti mengapa aturan tersebut tetap memiliki tempat dalam kehidupan budaya mereka.


