Apakah Putar Lagu di Lapo Batak Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasannya.
Apakah Putar Lagu di Lapo Batak Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasannya.
Beranda Berita Apakah Putar Lagu di Lapo Batak Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasannya
Berita

Apakah Putar Lagu di Lapo Batak Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasannya

Bagikan

Horas!

Dongan BK, pertanyaan soal kewajiban membayar royalti musik di ruang usaha seperti restoran, lapo Batak, kafe, hingga pusat kebugaran kembali menjadi sorotan publik. Banyak yang bertanya seperti ini, jika sudah berlangganan layanan streaming berbayar seperti Spotify atau YouTube Premium, apakah tetap harus membayar royalti untuk memutar lagu di tempat usaha?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa penggunaan lagu di tempat umum tetap masuk kategori komersial. Artinya, meskipun pemilik usaha sudah membayar langganan streaming, tetap harus membayar royalti secara terpisah.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diputar di ruang usaha untuk konsumsi publik, maka itu termasuk penggunaan komersial. Perlu lisensi tambahan yang sah,” jelas Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, pada 28 Juli 2025.

Dasar Hukum Kewajiban Royalti

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mendistribusikan hak kepada pencipta, produser, dan pemilik hak terkait lainnya.

Langganan Streaming Bukan Pengganti Royalti

Banyak pelaku usaha mengira biaya langganan Spotify atau YouTube Premium sudah mencakup semua izin. Namun, dalam syarat layanan streaming, disebutkan jelas bahwa penggunaan hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi dan non-komersial.

Contohnya, dalam ketentuan Spotify tertulis:
“Kami memberi Anda izin terbatas, non-eksklusif, dan dapat dibatalkan untuk menggunakan Layanan Spotify dan Konten secara pribadi dan non-komersial.”

Jadi, jika lagu dari Spotify atau YouTube diputar untuk konsumen restoran atau kafe, maka pelaku usaha tetap wajib membayar royalti tambahan.

Suara Alam Pun Tak Bebas Royalti

Beberapa pemilik usaha mencoba menyiasati aturan ini dengan memutar suara alam seperti kicau burung atau gemericik air. Namun Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara yang melalui proses produksi tetap mengandung hak terkait dan tetap wajib royalti.

“Produser rekaman suara punya hak terhadap fonogram yang dibuatnya. Jadi, tetap harus dibayar,” kata Dharma pada 4 Juli 2025.

Berapa Besar Biaya Royalti Musik di Tempat Usaha?

Mengacu pada Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut adalah contoh tarif royalti tahunan:

  • Restoran & Kafe:
    • Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun
    • Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun
  • Pub, Bar, Bistro:
    • Royalti pencipta: Rp180.000/m²/tahun
    • Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun
  • Diskotek & Klub Malam:
    • Royalti pencipta: Rp250.000/m²/tahun
    • Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun

Pendaftaran dan pembayaran royalti bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi LMKN. Pembayaran dilakukan minimal satu kali dalam setahun.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK.
Berita

PPATK Cabut Blokir 122 Juta Rekening, Ini Penjelasannya

Horas! Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mencabut blokir terhadap...

Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP.
Berita

Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Resmi dari DJP

Horas! Dongan BK, Isu soal pajak amplop kondangan sempat bikin heboh jagat...

Polisi dan Satpol PP Mulai Tertibkan Bendera One Piece Jelang HUT RI.
Berita

Polisi dan Satpol PP Mulai Tertibkan Bendera One Piece Jelang HUT RI

Horas! Dongan BK, Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, kemunculan bendera...

Festival Bunga dan Buah 2025 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Karo.
Berita

Festival Bunga dan Buah 2025 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Karo

Horas! Dongan BK, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa gelaran Festival...