Dana Jemaat Rp 28 Miliar Hilang, Gereja Aek Nabara Desak BNI Bertanggung Jawab (via Tempo).
Dana Jemaat Rp 28 Miliar Hilang, Gereja Aek Nabara Desak BNI Bertanggung Jawab (via Tempo).
Beranda Berita Dana Jemaat Rp 28 Miliar Hilang, Gereja Aek Nabara Desak BNI Bertanggung Jawab
Berita

Dana Jemaat Rp 28 Miliar Hilang, Gereja Aek Nabara Desak BNI Bertanggung Jawab

Bagikan

Horas!

Pengurus Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara meminta pihak Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan dana jemaat sebesar Rp 28 miliar yang sebelumnya ditempatkan dalam bentuk deposito. Dana tersebut diduga hilang akibat praktik investasi ilegal yang melibatkan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menjelaskan bahwa Andi memanfaatkan posisinya untuk menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun. Tawaran tersebut menarik perhatian pengurus gereja hingga akhirnya mereka menyetorkan dana dalam jumlah besar.

Dana Rp 28 miliar itu berasal dari sekitar 1.900 anggota koperasi gereja, yang sebagian besar merupakan petani dan pedagang kecil. Natalia menyebutkan bahwa dana tersebut memang sengaja ditempatkan di bank karena tidak memungkinkan untuk disimpan secara mandiri.

Awalnya, simpanan jemaat ditempatkan di BNI Cabang Rantauprapat. Namun sejak berdirinya Kantor Kas BNI Aek Nabara pada 2014, dana tersebut dipindahkan ke sana. Pada 2018, tawaran investasi dari Andi mulai masuk dan baru belakangan diketahui bahwa produk tersebut bukanlah produk resmi BNI.

Kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat pihak CU hendak mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah. Namun pencairan gagal dilakukan karena pihak bank menyatakan bahwa produk tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Sejak 2018, total dana yang ditempatkan mencapai Rp 28 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 22 miliar diduga berasal dari 22 bilyet deposito palsu yang diterbitkan oleh Andi Hakim. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan layanan resmi bank seperti pick-up service untuk menghimpun dana serta meminta tanda tangan kosong dari Ketua CU, Manotar Marbun, yang kemudian disalahgunakan untuk mengisi detail transaksi.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan bilyet deposito palsu dan secara rutin mentransfer dana yang seolah-olah merupakan bunga investasi ke rekening CU. Total bunga yang sempat diterima mencapai Rp 3 miliar, sehingga membuat pihak gereja semakin yakin bahwa investasi tersebut sah.

Pihak BNI wilayah Sumatera Utara melalui Humas Natalia Isura menyatakan bahwa bank telah menyalurkan dana talangan sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara pada 26 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan audit internal.

Meski demikian, pihak CU memilih untuk tidak menggunakan dana tersebut. Kuasa hukum menyatakan bahwa mereka menolak dana talangan itu karena tidak mengetahui maksud pemberiannya, serta menegaskan bahwa BNI seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami, yakni sebesar Rp 28 miliar.

Dalam perkembangan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Laporan awal berasal dari Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, yang menemukan kejanggalan transaksi pada akhir Februari 2026.

Andi Hakim bersama istrinya, Camelia Rosa, ditangkap pada 30 Maret 2026 di Bandara Internasional Kualanamu setelah terdeteksi dalam daftar pencegahan. Keduanya diketahui sempat bepergian ke Australia dengan transit di beberapa negara sebelum kembali ke Indonesia.

Penyidik juga mengungkap bahwa sebelum kasus ini mencuat, tersangka sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan kemudian mengajukan pensiun dini pada 18 Februari 2026. Hingga kini, kepolisian masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penggelapan tersebut.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik per 10 Juni 2026.
Berita

Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik per 10 Juni 2026, Ini Daftar Tarif Terbarunya

Horas! PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga untuk...

Breaking News! Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung.
Berita

Breaking News! Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Horas! Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)...

Kantor BGN Digeledah Tim Kejagung, Pegawai Tidak Boleh Masuk Gedung.
Berita

Kantor BGN Digeledah Tim Kejagung, Pegawai Tidak Boleh Masuk Gedung

Horas! Aktivitas di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih,...

Breaking News! Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot.
Berita

Breaking News! Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

Horas! Presiden Republik Indonesia mengambil langkah strategis dengan merombak jajaran pimpinan Badan...