Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana diduga mengalir melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Salah satu penggunaan dana yang disoroti penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Berdasarkan keterangan KPK, kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026. 【turn852290search2】
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam penggunaan DSP melalui skema pengadaan barang dan jasa.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Rp148 Miliar
KPK mengidentifikasi dua klaster dalam perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024–2026.
Menurut Achmad Taufik, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung. Sejumlah perusahaan penyedia tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Bima Setiawan.
Total nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi itu mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. 【turn852290search3】
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer.
Achmad Taufik menjelaskan, berdasarkan data perdagangan saham per 13 Oktober 2026, PT Alfa Veritas Energizer memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA atau sekitar 1,07 persen kepemilikan. Dengan harga saham Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp30,98 miliar.
Temuan ini menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri dugaan konflik kepentingan dan aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan menggunakan anggaran kebencanaan.
KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Fee dari Vendor
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK juga mengusut klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa pada 2026.
Dalam klaster ini, tenaga ahli Kepala BNPB berinisial RIC, yang diidentifikasi sebagai Richard Erlangga, diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia barang dan jasa yang memperoleh paket pengadaan melalui penunjukan langsung.
Menurut keterangan KPK, Richard diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS), yang merupakan salah satu vendor penyedia barang.
KPK juga mengungkap dugaan aliran uang dari Gery kepada Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Nilainya disebut mencapai Rp140 juta.
Selain itu, Gabriel diduga menerima sejumlah uang dan aset lain yang berasal dari vendor pengadaan BNPB. Barang-barang tersebut meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas dengan berat total sekitar 133 gram, serta tabungan emas sebanyak 192 gram. 【turn852290search6】
KPK menduga terdapat kesepakatan awal terkait pemberian imbalan dalam proses pengadaan yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026) di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur tenaga ahli, pejabat BNPB, dan pihak swasta.
Berikut lima tersangka yang diumumkan KPK:
- Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
- Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB pada saat perkara berlangsung.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarian (SNG), pihak swasta.
- Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta sekaligus Direktur PT Trans Lintas Selaras.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster perkara, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan serta dugaan suap terkait pemberian paket pengadaan. 【turn852290search2】
Dana Siap Pakai Seharusnya Mendukung Penanganan Darurat
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan mendesak ketika terjadi bencana atau kondisi tertentu yang membutuhkan respons cepat.
Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang menggunakan DSP, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara penyedia barang dan jasa dengan pihak internal BNPB.
Penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri aliran dana yang diduga digunakan di luar tujuan pengadaan, termasuk transaksi pembelian saham melalui perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang dipersoalkan berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana. KPK masih melakukan proses hukum untuk mengungkap lebih jauh dugaan peran para tersangka, mekanisme pengadaan, serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Seluruh dugaan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang sedang berjalan. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah; pembuktian perkara akan dilakukan melalui proses peradilan.


