Potret predator seksual Reynhard Sinaga.
Potret predator seksual Reynhard Sinaga.
Beranda Berita Pemerintah Indonesia Berupaya Pulangkan Reynhard Sinaga Dari Inggris
Berita

Pemerintah Indonesia Berupaya Pulangkan Reynhard Sinaga Dari Inggris

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Pemerintah Indonesia sedang berusaha memulangkan Reynhard Sinaga, yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus kejahatan seksual, dari Inggris melalui pembicaraan bilateral dengan otoritas setempat.

“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan tahanan kita di Inggris dalam kasus yang disebut Pemerintah Inggris sebagai kasus maha besar, yakni Reynhard Sinaga. Kami bekerja keras untuk mengupayakan pemulangannya dan akan segera melakukan negosiasi dengan pihak Kedutaan Inggris, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan,” kata Stafsus Hubungan Internasional Kemenko Kumham, Ahmad Usmarwi Kaffah, dikutip Rabu (5/2/2025).

Pada Januari 2020, Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Reynhard Sinaga setelah ia terbukti bersalah dalam 159 kasus kek3rasan seksual, termasuk pem3rk0s4an berantai terhadap 48 korban. Modus operandi yang digunakannya adalah menyasar pria tampan yang sedang dalam kondisi mabuk di sekitar klub malam dan pub. Dengan membius korban, ia kemudian membawa mereka ke apartemennya di pusat kota Manchester untuk melakukan aksinya.

Mayoritas korbannya adalah pria heteroseksual berusia antara 18 hingga 36 tahun. Kejahatannya yang luar biasa sadis membuatnya dijuluki sebagai pemerk0sa paling brutaI dalam sejarah Inggris. Selama menjalani masa tahanan, pria berusia 41 tahun itu mengalami berbagai serangan fisik dari sesama narapidana hingga mengalami luka serius.

Pemerintah Indonesia Soroti Kasus Reynhard Sinaga, Apa Pemicunya?

Pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian serius terhadap kasus Reynhard Sinaga. Pada 20 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan kasus tersebut.

“Kami mencermati dan mengkaji secara mendalam kasus ini karena melibatkan seorang warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum di luar negeri dan telah dijatuhi hukuman di negara lain,” ujar Yusril, dikutip dari kantor berita Antara.

Pernyataan ini menandakan bahwa pemerintah tidak mengabaikan kasus Reynhard, meskipun ia menjalani hukuman di luar negeri.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Izin Operasi Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Karyawan.
Berita

Izin Operasi Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Karyawan

Horas! PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja...

Ilustrasi kereta jarak jauh (via Bloomberg Technoz).
Berita

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Korban Berjatuhan

Horas! Kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi di wilayah...

Konferensi pers BNI di Jakarta (via CNBC Indonesia).
Berita

BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik Gereja Katolik Aek Nabara

Horas! PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menyatakan telah menyelesaikan seluruh...

Medan Menjadi Kota Paling Maju di Sumatera.
Berita

Medan Menjadi Kota Paling Maju di Sumatera

Horas! Kota Medan dinobatkan sebagai kota paling maju di Pulau Sumatera berdasarkan...