Potret predator seksual Reynhard Sinaga.
Potret predator seksual Reynhard Sinaga.
Beranda Berita Pemerintah Indonesia Berupaya Pulangkan Reynhard Sinaga Dari Inggris
Berita

Pemerintah Indonesia Berupaya Pulangkan Reynhard Sinaga Dari Inggris

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Pemerintah Indonesia sedang berusaha memulangkan Reynhard Sinaga, yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus kejahatan seksual, dari Inggris melalui pembicaraan bilateral dengan otoritas setempat.

“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan tahanan kita di Inggris dalam kasus yang disebut Pemerintah Inggris sebagai kasus maha besar, yakni Reynhard Sinaga. Kami bekerja keras untuk mengupayakan pemulangannya dan akan segera melakukan negosiasi dengan pihak Kedutaan Inggris, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan,” kata Stafsus Hubungan Internasional Kemenko Kumham, Ahmad Usmarwi Kaffah, dikutip Rabu (5/2/2025).

Pada Januari 2020, Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Reynhard Sinaga setelah ia terbukti bersalah dalam 159 kasus kek3rasan seksual, termasuk pem3rk0s4an berantai terhadap 48 korban. Modus operandi yang digunakannya adalah menyasar pria tampan yang sedang dalam kondisi mabuk di sekitar klub malam dan pub. Dengan membius korban, ia kemudian membawa mereka ke apartemennya di pusat kota Manchester untuk melakukan aksinya.

Mayoritas korbannya adalah pria heteroseksual berusia antara 18 hingga 36 tahun. Kejahatannya yang luar biasa sadis membuatnya dijuluki sebagai pemerk0sa paling brutaI dalam sejarah Inggris. Selama menjalani masa tahanan, pria berusia 41 tahun itu mengalami berbagai serangan fisik dari sesama narapidana hingga mengalami luka serius.

Pemerintah Indonesia Soroti Kasus Reynhard Sinaga, Apa Pemicunya?

Pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian serius terhadap kasus Reynhard Sinaga. Pada 20 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan kasus tersebut.

“Kami mencermati dan mengkaji secara mendalam kasus ini karena melibatkan seorang warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum di luar negeri dan telah dijatuhi hukuman di negara lain,” ujar Yusril, dikutip dari kantor berita Antara.

Pernyataan ini menandakan bahwa pemerintah tidak mengabaikan kasus Reynhard, meskipun ia menjalani hukuman di luar negeri.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Pesparawi di Salib Kasih Jadi Pengingat Sejarah Penyebaran Kristen di Tanah Batak.
Berita

Pesparawi di Salib Kasih Jadi Pengingat Sejarah Penyebaran Kristen di Tanah Batak

Horas! Dongan BK, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menyatakan...

Pemerintah Kembali Siapkan RUU Redenominasi Rupiah.
Berita

Pemerintah Kembali Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung pada 2027

Horas! Pemerintah Indonesia kembali menghidupkan rencana redenominasi rupiah dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang...

Lamhot Sinaga Soroti Dominasi PH dan Pemilik Bioskop dalam Bisnis Film Indonesia.
Berita

Lamhot Sinaga Soroti Dominasi PH dan Pemilik Bioskop dalam Bisnis Film Indonesia

Horas! Dongan BK, Komisi VII DPR RI menyoroti dugaan praktik monopoli yang...

Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Hingga 60 Tahun.
Berita

Luhut: Indonesia–China Sepakat Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Hingga 60 Tahun

Horas! Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi bahwa Indonesia...