Horas!
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya setelah pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut.
Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa kebijakan PHK telah disosialisasikan kepada para karyawan pada 23–24 April 2026. Adapun pelaksanaan PHK dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai dampak langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Sumatera pada awal tahun 2026. Dengan dicabutnya izin tersebut, seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal perusahaan terhenti.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” tulis manajemen perusahaan.
Toba Pulp Lestari juga tercatat sebagai salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah. Langkah tersebut diambil karena adanya pelanggaran operasional yang dinilai berkontribusi terhadap banjir di wilayah Sumatra, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 167.912 hektare milik perusahaan yang berada di wilayah Sumatera Utara.
Perusahaan menyebut keputusan ini merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional usaha.


