Izin Operasi Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Karyawan.
Izin Operasi Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Karyawan.
Beranda Berita Izin Operasi Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Karyawan
Berita

Izin Operasi Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Karyawan

Bagikan

Horas!

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya setelah pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut.

Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa kebijakan PHK telah disosialisasikan kepada para karyawan pada 23–24 April 2026. Adapun pelaksanaan PHK dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.

Langkah ini diambil sebagai dampak langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Sumatera pada awal tahun 2026. Dengan dicabutnya izin tersebut, seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal perusahaan terhenti.

“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” tulis manajemen perusahaan.

Toba Pulp Lestari juga tercatat sebagai salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah. Langkah tersebut diambil karena adanya pelanggaran operasional yang dinilai berkontribusi terhadap banjir di wilayah Sumatra, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 167.912 hektare milik perusahaan yang berada di wilayah Sumatera Utara.

Perusahaan menyebut keputusan ini merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional usaha.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Ilustrasi kereta jarak jauh (via Bloomberg Technoz).
Berita

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Korban Berjatuhan

Horas! Kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi di wilayah...

Konferensi pers BNI di Jakarta (via CNBC Indonesia).
Berita

BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik Gereja Katolik Aek Nabara

Horas! PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menyatakan telah menyelesaikan seluruh...

Medan Menjadi Kota Paling Maju di Sumatera.
Berita

Medan Menjadi Kota Paling Maju di Sumatera

Horas! Kota Medan dinobatkan sebagai kota paling maju di Pulau Sumatera berdasarkan...

BNI Janji Kembalikan Rp28 Miliar Dana Jemaat Aek Nabara dalam Waktu Dekat (via BNI).
Berita

BNI Janji Kembalikan Rp28 Miliar Dana Jemaat Aek Nabara dalam Waktu Dekat

Horas! PT Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana milik...