Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK.
Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK.
Beranda Berita PPATK Cabut Blokir 122 Juta Rekening, Ini Penjelasannya
Berita

PPATK Cabut Blokir 122 Juta Rekening, Ini Penjelasannya

Bagikan

Horas!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mencabut blokir terhadap 122 juta rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari tiga bulan. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat segera melakukan reaktivasi rekening dengan mendatangi pihak bank.

“PPATK sudah meminta kepada bank untuk mempercepat proses reaktivasi,” ujar Ivan, Rabu (6/8/2025).

Ivan juga menegaskan bahwa dana dalam rekening-rekening tersebut tidak akan berkurang sedikit pun. Selama masa pembekuan, PPATK menjamin dana nasabah tetap aman. “Ini murni untuk melindungi nasabah. Hak dan kepentingan masyarakat dijamin 100 persen tetap utuh,” katanya.

Sebelumnya, pembekuan dilakukan karena ditemukan adanya penyalahgunaan rekening dormant untuk berbagai tindak kejahatan, seperti:

  • Jual beli rekening
  • Peretasan
  • Penggunaan identitas nomine
  • Transaksi narkoba
  • Korupsi

Salah satu dampak positif dari langkah ini adalah penurunan drastis transaksi judi online (judol). Setelah pembekuan dilakukan, nilai deposit judol anjlok lebih dari 70 persen, dari sekitar Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun.

“Ketika rekening dormant dibekukan, transaksi judol langsung nyungsep. Ini hasil positif yang sesuai dengan arah kebijakan nasional menuju Indonesia Emas,” tegas Ivan.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Persidangan kasus video profil desa Amsal Sitepu (via detikcom).
Berita

Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bersalah dalam Kasus Video Desa

Horas! Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah...

Kebijakan 1 Hari WFH, Diklaim Bisa Hemat BBM hingga Rp59 Triliun.
Berita

Kebijakan 1 Hari WFH, Diklaim Bisa Hemat BBM hingga Rp59 Triliun

Pemerintah memperkenalkan kebijakan baru terkait transformasi budaya kerja nasional sekaligus penghematan energi...

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kejati Sumut (via Kumparan).
Berita

Kejagung Ungkap Soal Dugaan Korupsi yang Menjerat Amsal Sitepu

Horas! Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama Anggota Komisi III Rikwanto dan Anggota Komisi VI Kawendra Lukistian (via ANTARA Foto).
Berita

RDPU Komisi III Soroti Kasus Amsal Sitepu, Gekrafs Desak Pembebasan Penuh

Horas! Kasus dugaan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa yang...