Horas!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mencabut blokir terhadap 122 juta rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari tiga bulan. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat segera melakukan reaktivasi rekening dengan mendatangi pihak bank.
“PPATK sudah meminta kepada bank untuk mempercepat proses reaktivasi,” ujar Ivan, Rabu (6/8/2025).
Ivan juga menegaskan bahwa dana dalam rekening-rekening tersebut tidak akan berkurang sedikit pun. Selama masa pembekuan, PPATK menjamin dana nasabah tetap aman. “Ini murni untuk melindungi nasabah. Hak dan kepentingan masyarakat dijamin 100 persen tetap utuh,” katanya.
Sebelumnya, pembekuan dilakukan karena ditemukan adanya penyalahgunaan rekening dormant untuk berbagai tindak kejahatan, seperti:
Salah satu dampak positif dari langkah ini adalah penurunan drastis transaksi judi online (judol). Setelah pembekuan dilakukan, nilai deposit judol anjlok lebih dari 70 persen, dari sekitar Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun.
“Ketika rekening dormant dibekukan, transaksi judol langsung nyungsep. Ini hasil positif yang sesuai dengan arah kebijakan nasional menuju Indonesia Emas,” tegas Ivan.