Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara.
Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara.
Beranda Berita Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara
Berita

Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara

Bagikan

Horas!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan rencana pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening dormant. Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama tentang apa yang dimaksud dengan rekening dormant dan alasan di balik pemblokirannya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong nasabah dan pihak perbankan melakukan verifikasi ulang terhadap rekening yang tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar rekening tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Tujuan utama kami adalah mendorong bank dan pemilik rekening agar melakukan verifikasi ulang, sehingga dapat memastikan bahwa rekening tersebut tidak dimanfaatkan untuk tindakan kriminal, sekaligus menjaga hak-hak nasabah tetap aman,” demikian pernyataan resmi dari PPATK pada Selasa (29/7).

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun selama tiga bulan atau lebih. Meski terlihat pasif, rekening jenis ini ternyata rawan disalahgunakan.

PPATK menargetkan pemblokiran hanya pada rekening dormant yang masuk dalam tiga kategori berikut:

  1. Rekening yang terindikasi terlibat dalam kejahatan, seperti jual beli ilegal, hasil peretasan, hingga tindak pidana lainnya.
  2. Rekening penerima bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun.
  3. Rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang mestinya aktif, tetapi telah lama tidak digunakan.

Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening dormant ini sangat rentan digunakan untuk tindakan kriminal, mulai dari pencucian uang, jual beli rekening palsu, transaksi narkoba, hingga korupsi.

Untuk itu, PPATK meminta pihak bank segera memperbarui data nasabah secara menyeluruh. Menurut Ivan, upaya pengkinian data ini tak hanya penting untuk menutup celah kejahatan, tapi juga menjaga kestabilan sistem keuangan nasional dan melindungi nasabah yang sah.

“Bank harus memastikan data nasabah tetap mutakhir, agar tidak merugikan nasabah asli dan sekaligus menjaga integritas sistem keuangan kita,” tegasnya.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Harel Alexandra Panjaitan Raih Juara I Solo Anak Pesparawi Nasional XIV 2026.
Berita

Harel Alexandra Panjaitan Raih Juara I Solo Anak Pesparawi Nasional XIV 2026, Harumkan Nama Sumatera Utara

Horas! Prestasi membanggakan kembali diraih oleh putri terbaik Sumatera Utara di ajang Pesta...

Ilustrasi Paskibraka.
Berita

Enam Pelajar Berdarah Batak Terpilih Menjadi Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Horas! Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda berdarah Batak. Sebanyak enam...

Logo Resmi HUT ke-81 RI Diluncurkan, Karya Desainer Asal Sumatera.
Berita

Logo Resmi HUT ke-81 RI Diluncurkan, Karya Desainer Asal Sumatera

Horas! Pemerintah resmi meluncurkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Penyebab Kebakaran Rumah Adat di Monumen Sisingamangaraja XII Medan, Polisi Ungkap Empat Fakta.
Berita

Penyebab Kebakaran Rumah Adat di Monumen Sisingamangaraja XII Medan, Polisi Ungkap Empat Fakta

Horas! Kebakaran yang menghanguskan rumah adat Batak di kawasan Monumen Tugu Nasional...