Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara.
Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara.
Beranda Berita Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara
Berita

Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara

Bagikan

Horas!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan rencana pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening dormant. Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama tentang apa yang dimaksud dengan rekening dormant dan alasan di balik pemblokirannya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong nasabah dan pihak perbankan melakukan verifikasi ulang terhadap rekening yang tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar rekening tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Tujuan utama kami adalah mendorong bank dan pemilik rekening agar melakukan verifikasi ulang, sehingga dapat memastikan bahwa rekening tersebut tidak dimanfaatkan untuk tindakan kriminal, sekaligus menjaga hak-hak nasabah tetap aman,” demikian pernyataan resmi dari PPATK pada Selasa (29/7).

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun selama tiga bulan atau lebih. Meski terlihat pasif, rekening jenis ini ternyata rawan disalahgunakan.

PPATK menargetkan pemblokiran hanya pada rekening dormant yang masuk dalam tiga kategori berikut:

  1. Rekening yang terindikasi terlibat dalam kejahatan, seperti jual beli ilegal, hasil peretasan, hingga tindak pidana lainnya.
  2. Rekening penerima bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun.
  3. Rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang mestinya aktif, tetapi telah lama tidak digunakan.

Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening dormant ini sangat rentan digunakan untuk tindakan kriminal, mulai dari pencucian uang, jual beli rekening palsu, transaksi narkoba, hingga korupsi.

Untuk itu, PPATK meminta pihak bank segera memperbarui data nasabah secara menyeluruh. Menurut Ivan, upaya pengkinian data ini tak hanya penting untuk menutup celah kejahatan, tapi juga menjaga kestabilan sistem keuangan nasional dan melindungi nasabah yang sah.

“Bank harus memastikan data nasabah tetap mutakhir, agar tidak merugikan nasabah asli dan sekaligus menjaga integritas sistem keuangan kita,” tegasnya.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
John Herdman Resmi Memulai Era Baru Bersama Timnas Indonesia.
Berita

John Herdman Resmi Memulai Era Baru Bersama Timnas Indonesia

Horas! Pelatih asal Inggris, John Herdman, secara resmi diperkenalkan kepada publik sebagai...

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana.
Berita

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Horas! Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana baru...

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati.
Berita

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati

Horas! Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Tanggapan koalisi sipil terkait KUHAP dan KUHP yang baru berlaku.
Berita

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku, Koalisi Sipil Nyatakan Indonesia Darurat Hukum

Horas! Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...