Masyarakat tidak akan terima bansos lagi dalam setahun.
Masyarakat tidak akan terima bansos lagi dalam setahun.
Beranda Berita Masyarakat Tak Akan Lagi Terima Bansos Setahun Penuh, Mengapa?
Berita

Masyarakat Tak Akan Lagi Terima Bansos Setahun Penuh, Mengapa?

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengumumkan perubahan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) yang kini akan disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan skema baru ini, masyarakat belum tentu menerima bansos sepanjang tahun, melainkan akan dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan pemutakhiran data.

“Pola penyaluran bansos ke depan ini tidak lagi durasinya satu tahun, tapi mungkin nanti berdasarkan pemutakhiran data yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Ia menambahkan bahwa jika terjadi perubahan kondisi ekonomi penerima manfaat dalam pembaruan data DTSEN, maka bantuan bisa dihentikan pada triwulan berikutnya.

Bansos Harus Lebih Tepat Sasaran

Untuk memastikan bansos disalurkan secara transparan dan tepat sasaran, Kementerian Sosial menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan distribusi bantuan.

Gus Ipul hadir ke Gedung KPK bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan pengurus Tapera.

Menurutnya, BPS telah berhasil mengonsolidasikan data dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Sosial, sehingga menghasilkan DTSEN sebagai acuan utama dalam penentuan penerima bansos.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penyaluran bansos, sehingga bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan data terkini.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
John Herdman Resmi Memulai Era Baru Bersama Timnas Indonesia.
Berita

John Herdman Resmi Memulai Era Baru Bersama Timnas Indonesia

Horas! Pelatih asal Inggris, John Herdman, secara resmi diperkenalkan kepada publik sebagai...

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana.
Berita

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Horas! Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana baru...

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati.
Berita

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati

Horas! Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Tanggapan koalisi sipil terkait KUHAP dan KUHP yang baru berlaku.
Berita

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku, Koalisi Sipil Nyatakan Indonesia Darurat Hukum

Horas! Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...